Rabu, November 5, 2025

Putusan MKD DPR: Sahroni, Eko dan Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik

Jakarta, Demokratis

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Kelimanya adalah Adies Kadir sebagai Teradu I, Nafa Urbach Teradu II, Surya Utama (Uya Kuya) Teradu III, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) Teradu IV, dan Ahmad Sahroni Teradu V.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darajatun membacakan putusan bahwa Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik. Sehingga Adies diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak hari ini.

Namun MKD meminta agar ke depan, Adies lebih berhati-hati menjaga perilaku dan perkataan.

“Menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kedua, meminta teradu 1 untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Kemudian, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Ia diberikan sanksi berupa dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan dibacakan.

“Meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati menyampaikan pernyataan dan pendapat serta menjaga perilaku ke depan,” ujarnya.

Selanjutnya, MKD menyatakan Uya kuya tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga statusnya, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Sementara Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif selama empat bulan.

“Menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” ucap Adang.

Terakhir, Sahroni terbukti melanggar kode etik dan mendapat hukuman berupa nonaktif selama enam bulan. “Menghukum Sahroni nonaktif selama enam bulan sejak putusan ini dibacakan,” katanya.

MKD menyatakan seluruh teradu tidak akan menerima hak gaji selama masa nonaktif.

“Menyatakan teradu I sampai V selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan,” kata Adang.

Sebagaimana diketahui, kelima teradu menjalani sidang etik usai sejumlah laporan masyarakat masuk ke MKD terkait pernyataan dan perilaku yang dinilai tidak pantas bagi seorang wakil rakyat.

Adies Kadir, dilaporkan ke MKD karena pernyataannya mengenai tunjangan anggota dewan yang dinilai tidak tepat dan menimbulkan kontroversi di publik. Adies sendiri sudah dinonaktifkan sementara oleh Partai Golkar sejak awal September 2025.

Nafa Urbach menuai polemik ucapannya soal kenaikan gaji dan tunjangan dinilai hedonis dan tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat. Nafa pun telah dinonaktifkan oleh partainya sambil menunggu proses etik di MKD.

Lalu, Uya Kuya dan Eko Patrio terlibat dalam aksi berjoget di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025. Perilaku keduanya dianggap merendahkan martabat lembaga. Keduanya berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan telah dinonaktifkan sembari menunggu hasil keputusan MKD.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, turut diperiksa karena pernyataan bernada kasar di ruang publik. Video ucapan Sahroni menjadi salah satu bukti yang dibawa pelapor ke MKD. Partai NasDem sebelumnya juga telah menonaktifkan Sahroni dari jabatannya di partai. (EKB)

Related Articles

Latest Articles