Kamis, November 6, 2025

Bangunan Toko di Purwadadi Diduga Tidak Berijin

Subang, Demokratis

Sebuah bangunan gedung diperuntukkan usaha (toko) terletak di Blok Sawo Desa/Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, tepatnya di samping sebelah kiri Pasar Purwadadi arah ke Kalijati diduga kuat belum secara keseluruhan menempuh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku baik secara administratif maupun teknis bangunan.

Sebelumnya bangunan gedung tersebut merupakan sarang burung walet, kemudian kini direnovasi dijadikan bangunan toko.

Atas temuan itu, DPD Laskar Indonesia (LI) Kabupaten Subang melayangkan laporan pengaduan (lapdu) melalui surat nomor : 017/DPD/LI-Sbg/Jbr/X/2025 yang ditujukan ke DPMPTSP Kabupaten Subang dan ditembuskan ke instansi terkait.

Menurut pentolan DPD LI Kabupaten Subang Alfianto, dalam lapdunya membeberkan bila bangunan gedung itu belum berizin. Hal ini kata Alfianto, terindikasi di lokasi kegiatan tidak ada papan informasi terkait bukti registrasi Perijinan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak terpenuhinya aspek normatif lainnya berkaitan dengan lingkungan kerja serta SMK3.

Lebih ironisnya lagi ketika ditanyakan kepada pengswas lapangan di lokasi kegiatan yaitu PT. EB tidak mampu menunjukkan secara legal atas pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung tersebut.

Lebih jauh diungkapkan Iyan panggilan akrabnya Alfianto pada prinsipnya proses pembangunan bangunan gedung fungsi usaha (toko) sebelumnya harus memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun teknis bangunan sesuai ketentuan yang berlaku, bila ketentuan  dimaksud diabaikan itu merupakan bentuk pelanggaran dan setiap pelanggaran wajib ditindak secara terukur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas dasar itu pihaknya meminta kepada pihak berkompeten untuk menindaklanjuti atas permasalahan tersebut guna memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Abh)

Related Articles

Latest Articles