Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik salah satu tersangka tersangka kasus (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori yang merupakan legislator Partai NasDem.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya paksa dilakukan pada Selasa (4/11/2025). Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, ambulance hingga kursi roda.
“Penyidik melakukan penyitaan atas dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulance, dua unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor serta 18 kursi roda,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Kamis (6/11/2025).
Budi mengatakan aset ini disita penyidik karena diduga berasal dari korupsi dana CSR BI-OJK. “Dimana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” tegasnya.
“Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST. Upaya paksa ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” sambung Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat. (Dasuki)
