Sorong, Demokratis
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) tahun anggaran 2017, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, ada pemeriksaan terhadap satu anggota dewan, termasuk mantan Ketua DPRK Kota Sorong,” kata Agustiawan di Sorong, Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyidikan dan menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam proses penganggaran hingga realisasi belanja ATK tahun 2017.
“Pemeriksaan ini untuk memperjelas proses penganggaran dan kaitannya dengan dokumen yang sudah kami amankan,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan, yakni Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kota Sorong dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita lebih dari 20 dokumen penting, termasuk Peraturan Daerah tentang APBD 2017 serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dokumen tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam realisasi belanja barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
“Kami berupaya mengungkap kasus ini secara terang benderang. Semua pihak yang dianggap mengetahui proses anggaran akan kami mintai keterangan,” tegas Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong sebelumnya telah menyeret tiga mantan pejabat berinisial HJT, BEPM, dan JJR sebagai tersangka. (Jose)
