Mataram, Demokratis
Penyidik kejaksaan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat, Indra Jaya Usman alias IJU sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengungkapkan penyidik menetapkan anggota DPRD NTB tersebut bersama rekan anggota dewan lainnya, Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.
“Iya, hari ini kami tim penyidik bidang pidsus melakukan penetapan terhadap dua orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Mereka merupakan anggota dewan dengan inisial IJU dan MNI,” katanya, Kamis (20/11/2025).
Dalam penyidikan ini jaksa menetapkan kedua anggota DPRD NTB tersebut sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Untuk Pasal 55 KUHP (penyertaan), nanti kita lihat,” ujar dia.
Kedua tersangka terpantau hadir di gedung Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Sekitar empat jam berada dalam Ruang pidana khusus, IJU bersama MNI keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan.
Keduanya langsung dibawa petugas menuju kendaraan tahanan jaksa untuk menjalani penahanan. Dalam kegiatan tersebut, terpantau mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara.
Dalam kasus ini jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.
Zulkifli mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus.
“Uang itu dari 15 anggota dewan, sekarang kami gunakan sebagai kelengkapan alat bukti,” ucapnya. (Jose)
