Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) transaksi jual beli tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap.
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH itu diamankan di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.
“Tim Penyidik gabungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AY (GY),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Kata Anang, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AY (GY) sebagai tersangka. Gus Yazid diduga melakukan TPPU dengan menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah.
“Tersangka diduga menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai mencapai Rp20 miliar,” ungkap Anang.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Selanjutnya, tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Desember 2025,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Dasuki)
