Selasa, Desember 30, 2025

Hukuman Pidana Kerja Sosial Akan Berlaku Mulai Januari 2026

Jakarta, Demokratis

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan menerapkan hukuman pidana kerja sosial pada tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan berbarengan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026.

“Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto seperti dikutip, Selasa (30/12/2025).

Dia mengatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah meneken sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait penerapan sanksi kerja sosial itu.

Menurutnya, lokasi dan kerja sosial ini akan ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah terkait.

“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tuturnya.

Hukuman pidana kerja sosial ini tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara. (EKB)

Related Articles

Latest Articles