Selasa, Januari 6, 2026

DPR: Tim Reformasi Polri Harus Mampu Jadikan Kepolisian RI Lebih Profesional dan Transparan

Jakarta, Demokratis

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti mengingatkan bahwa kerja Tim Reformasi Polri harus dilakukan secara terbuka, sehingga dapat menjadikan institusi Kepolisian RI lebih profesional, transparan, dan akuntabel, dalam hal ini institusi Kepolisian RI.

Azis menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) patut dibaca sebagai pernyataan politik yang jelas, bahwa negara tidak boleh ragu membenahi institusi penegak hukumnya sendiri.

“Di tengah ekspektasi publik yang kian tinggi terhadap keadilan dan kepastian hukum, langkah ini menjadi titik awal penting untuk memastikan bahwa kewenangan besar kepolisian dijalankan secara profesional, terukur, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” ujar Azis Subekti dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2025).

Azis mengatakan, Polri adalah wajah negara yang paling sering ditemui warga. Dari razia lalu lintas, pengamanan kegiatan publik, hingga penanganan perkara pidana, pengalaman masyarakat berinteraksi dengan aparat kepolisian sangat menentukan apakah negara hadir sebagai pelindung atau justru dipersepsikan sebaliknya.

“Karena itu, reformasi Polri tidak bisa dipahami sebagai isu internal institusi semata, melainkan sebagai agenda publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh kehidupan sehari-hari rakyat,” katanya.

Selama ini, lanjut Azis, setiap kali muncul kasus yang mencoreng institusi kepolisian, respons yang dominan sering berhenti pada penindakan individu. Langkah ini penting, tetapi menurutnya, tidak pernah cukup.

“Pengalaman berulang menunjukkan bahwa tanpa pembenahan sistem, pelanggaran akan terus muncul dengan pola yang sama. Reformasi sejati harus menyentuh akar persoalan: bagaimana kewenangan dikelola, bagaimana keputusan diambil, dan bagaimana mekanisme koreksi bekerja ketika terjadi penyimpangan,” paparnya.

Legislator Gerindra dari Dapil Jawa Tengah VI itu menilai, Kepolisian RI memang membutuhkan diskresi agar mampu bertindak cepat di lapangan. Namun diskresi tanpa batas yang jelas, menurut Azis, justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum.

“Publik kerap mempertanyakan mengapa kasus tertentu ditangani sangat cepat, sementara kasus lain berjalan lambat atau bahkan mengendap tanpa kejelasan. Situasi semacam ini bukan sekadar persoalan persepsi, melainkan indikasi bahwa standar dan prosedur belum sepenuhnya transparan dan konsisten,” katanya.

Oleh karenanya, Azis menegaskan, peran Tim Reformasi Polri menjadi krusial. Sebab reformasi harus diarahkan pada pembenahan sistem penanganan perkara yang lebih terbuka, mulai dari kejelasan alur proses hukum, batas waktu penanganan, hingga akses informasi bagi pelapor dan korban.

“Mekanisme pengaduan masyarakat juga harus diperkuat, bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar dipercaya karena mampu menindaklanjuti laporan secara objektif dan adil,” tegasnya.

Kendati demikian, Azis menekankan, penguatan pengawasan tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan institusi. Justru sebaliknya, pengawasan yang kuat dan kredibel akan melindungi mayoritas anggota Polri yang bekerja dengan integritas.

“Penanganan pelanggaran secara transparan dan konsisten akan mempertegas bahwa profesionalisme adalah norma, sementara penyimpangan adalah pengecualian yang ditindak tegas,” sebutnya.

Selain itu, menurut Azis, reformasi juga harus menyentuh aspek manajemen sumber daya manusia, termasuk sistem promosi, mutasi, dan penilaian kinerja. Ketika meritokrasi ditegakkan secara konsisten, maka kata Azis, loyalitas aparat akan tertuju pada institusi dan hukum, bukan pada relasi personal atau kekuasaan informal.

“Inilah fondasi penting untuk membangun budaya organisasi yang sehat dan dipercaya publik,” katanya.

Bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Azis menilai, pembentukan Tim Reformasi Polri merupakan ujian awal komitmen membangun negara yang kuat sekaligus berkeadilan. Menurutnya, negara yang kuat bukanlah negara yang kebal dari kritik, melainkan negara yang memiliki keberanian untuk menata ulang institusinya ketika kepercayaan publik tergerus.

“Reformasi kepolisian yang berhasil akan memberikan efek berantai: meningkatnya kepastian hukum, membaiknya iklim usaha, serta menguatnya kualitas demokrasi,” katanya.

“Sebaliknya, jika reformasi berhenti pada perubahan administratif atau sekadar pergantian struktur tanpa pembenahan substansi, maka harapan publik akan kembali berujung pada kekecewaan,” sambung Azis.

Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR RI itu mengingatkan bahwa kerja Tim Reformasi Polri harus dilakukan secara terbuka, melibatkan masukan publik, dan memiliki indikator keberhasilan yang jelas serta dapat dievaluasi. Pada akhirnya, tambah Azis, kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel adalah prasyarat utama negara hukum yang modern.

“Reformasi Polri bukan sekadar agenda internal institusi, melainkan bagian dari kontrak sosial antara negara dan warganya. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan dapat dipercaya, di situlah negara benar-benar hadir untuk rakyatnya,” pungkasnya. (EKB)

Related Articles

Latest Articles