Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
“Benar, Satgas melakukan kegiatan geledah,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/1/2026).
Saat ditanya mengenai lokasi penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Setyo hanya menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung di wilayah Jakarta Utara. Adapun lokasi lainnya belum diungkapkan.
“Di wilayah Jakarta Utara,” ucapnya.
Sebelumnya, usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada oleh KPP Madya Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan beberapa kali mengajukan sanggahan. Namun, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” dengan imbalan fee agar nilai pajak diturunkan.
Nilai pajak yang semula berpotensi sebesar Rp75 miliar kemudian ditekan menjadi Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, perusahaan diduga menyiapkan dana fee melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi pajak. Praktik itu kemudian terendus KPK dan berujung pada OTT yang digelar pada 9–10 Januari 2026, dengan penyitaan barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar. (Dasuki)
