Sukabumi, Demokratis
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat kerja (raker) di Aula Dinas Perhubungan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/1/2026).
Raker tersebut dengan membahas rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Acara dihadiri langsung oleh Ketua Bapemperda Bayu (Fraksi PKB) dan jajarannya serta perwakilan OPD Kabupaten Sukabumi.
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Junajah Jajah Nurdiansyah, menyampaikan akan mendukung penuh terhadap rencana pembentukan Perda tersebut.
“Apalagi Perda menyangkut tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hak-hak kemanusiaan,” ujarnya.
Lanjut ia menegaskan, pihaknya dari fraksi PDI Perjuangan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka yang harus terpenuhi, seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan partisipasi sosial.
“Perda disabilitas mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dengan cakupan seperti aksesibilitas, akomodasi layak, pemberdayaan, dan perlindungan khusus, yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia,” tandasnya. (Iwan)
