Tapanuli Selatan, Demokratis
Korupsi sulit dibasmi karena jabatan bisa dibayar adalah salah satu akar masalah utama yang bersifat sistemik di Indonesia. Fenomena ini menciptakan lingkaran setan di mana pejabat yang mendapatkan jabatannya melalui suap atau “politik uang” cenderung berusaha mengembalikan modal dan mencari keuntungan pribadi melalui tindakan korupsi.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Lembaga Independen Pengawassan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN-SU), Uba Nauli Hasibuan, SH, kepada Demokratis, baru-baru ini.
Menurut Uba, masih terngiang di telinga kita bahwa ada isu oknum ASN berinisial N yang diduga berperan sebagai “pengepul” uang dari sejumlah guru yang berminat menduduki jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Tapanuli Selatan. Nilai uang yang diminta diduga mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta, bahkan disesuaikan dengan jumlah siswa di sekolah tujuan.
“Sebelum tahun 2026 ada salah satu SMP Negeri di Angkola Selatan, karena kepseknya habis masa jabatan maka diganti oleh guru setempat. Ada juga sekolah itu kepseknya berasal dari sekolah lain menjadi kepala sekolah di sekolah Angkola Selatan. Kemudian ada lagi SD Negeri di Angkola Timur, namun di tahun 2026 ini belum juga dilantik defenitif, sementara uang sudah diberikan,” katanya.

Bermuara dari prilaku koruptif dari oknum Dinas Pendidikan ini, lanjutnya, akibatnya kepala sekolah pun baik di tingkat SD dan SMP tak segan-segan melakukan dugaan korupsi dana BOSP bahkan uang bantuan KIP/PIP pun diolah kepala sekolah agar pihak kepala sekolah yang mengambil ke juru bayar, dengan maksud untuk mengambil sejumlah uang, akibatnya siswa hanya menerima sebesar Rp125.000 hingga Rp250.000 di SD Negeri Bukkas Malombu, yang seharusnya diterima Rp450.000 per siswa, bahkan ruang/gedung sekolah yang rusak ringan terkesan “tidak diperbaiki”, sementara dana pemeliharaan telah dianggarkan di dana BOS, akhirnya mencuat ke publik M. Nst, S.Pd selaku kepsek pun lengser di bulan Mei 2025 lalu.
“Di SMP Negeri 1 Tantom pun kartu KIP/PIP ditahan kepsek, seharusnya dipegang oleh siswa, sehingga banyak yang tidak mendapat, setelah ketahuan, maka uang PIP pun dikembalikan kepala sekolah, kemudian gedung sekolah pun tidak dirawat,” terang P. Daulay salah satu tokoh adat di Tantom yang juga anggota pers.
”Begitu juga di SMP Negeri 1 Sayurmatinggi, Kec. Sayurmatinggi, Kab. Tapanuli Selatan, masih ada plafon yang rusak yang tidak diperbaiki di TA 2025, bahkan di SMP negeri 1 Sayurmatinggi itu, masih ada siswa yang menerima bantuan KIP/PIP yang diberikan oleh pihak sekolah hanya sebanyak Rp300.000 saja, yang seharusnya harus diterima Rp750.000, namun siswa lain diberikan Rp750.000, bila siswa diberikan kartu PIP-nya, namun kode PIN-nya tidak dikasih tahu,” terang P. Daulay.
Ironisnya sesuai informasi dari guru-guru yang bertugas di SMP Negeri 1 Sayurmatinggi Kab. Tapanuli Selatan, bahwa adanya indikasi/dugaan setiap guru yang sudah sertifikasi, maka untuk prosesi pencairan ada dikutip uang per setiap guru sebesar Rp500.000 per tiga bulan (pencairan) di tahun 2025, namun di tahun 2026 ini dikisaran Rp50.000 per bulan (setiap pencairan). Apakah diperbolehkan mengutip uang pengurusan sertifikasi guru? Dan apakah ada perintah dari Kadis Pendidikan Kab. Tapanuli Selatan untuk melakukan pengutipan proses pencairan sertifikasi guru dimaksud?
Beberapa kali dijumpai, Nurlena Sari Siregar, S.Pd sebagai Kepala SMPN 1 Sayurmatinggi tidak pernah ada di sekolah, sehingga surat konfirmasi dari Aliansi Pers pun tidak ditanggapi.
Sementara Mangudut Hutagalung merasa heran dengan Pemkab Tapsel karena setiap tahun mendapat penghargaan dari BPK RI, namun soal pungli masih banyak dirasakan oleh PNS saat berhubungan dengan dinas terkait, apalagi mengurus kepangkatan.
”Baru di zaman Prabowo jadi Presiden baru agak menurun kurve-nya, apakah merasa takut kita tak mengerti,” tegas Hutagalung dari aktivis LIPPAN-SU. (A. Taufieq)
