Denpasar, Demokratis
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, kembali mendeportasi WNA (Warga Negara Asing). Kali ini seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) karena terbukti melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
CHK, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga, terbukti melepas garis pita Satpol PP di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Atas tindakannya tersebut, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko.
CHK dideportasi pada Senin malam (26/1/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Jeju Air rute penerbangan Denpasar – Incheon pukul 23.05 Wita. Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 telah dibatalkan. Terhadap CHK juga diusulkan namanya untuk masuk dalam Daftar Penangkalan.
Kasus ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Penangkapan dan penindakan ini berawal dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian direspons cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
Winarko menambahkan bahwa Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. “Kolaborasi dengan Satpol PP dan anggota TIMPORA lainnya akan terus kami perkuat melalui pertukaran informasi maupun operasi gabungan,” tandasnya. (GT)
