Jumat, Mei 22, 2026

ARM Laporkan UPTD III Ke APH Terkait Kegiatan Anggaran Miliaran Rupiah?

Subang, Demokratis

Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melaporkan UPTD III Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penyelenggaraan Jalan Provinsi Purwakarta arah ke Kota Subang pengerjaannya tidak tepat waktu alias molor dari jadwal. Seharusnya proyek yang menggunakan APBD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2025 ini sudah selesai pada Desember 2025 tapi kenyataannya sampai akhir Maret 2026 ketika Tim Suar/Demokratis memantau ke lokasi, proyek yang menggunakan uang rakyat miliaran rupiah tersebut masih dikerjakan, alias masih acak-acakan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang saat ini dipercaya menjabat dan satgas Anti Korupsi Forum Ormas dan LSM Provinsi Jawa Barat. ARM merupakan sebuah lembaga yang eksis bergerak di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Jawa Barat.

Kejanggalan pada pelaksanaan proyek ini bisa dilihat mulai dari jalan Dawuan batas Purwakarta arah ke Subang. Di sana ada pekerjaan Pelebaran Jalan BTS. Purwakarta/Subang – Subang (Dawuan), tanggal kontrak 5 Desember 2025 dengan nilai kontrak Rp983.909.007, dikerjakan oleh PT Talaga Sedya Persada yang seharusnya 28 hari kerja sejak Desember sudah selesai ini malah sampai  bulan Maret 2026 proyek belum selesai di lokasi masih acak-acakan, material  tanah dan bekas galian belum dirapikan. Sepertinya ini proyek gagal.

Di sekitar Kalijati ada dua proyek miliaran di sana yakni Penyelenggaraan Jalan Provinsi. Pekerjaan Rekontruksi jalan Ruas Jalan BTS. Purwakarta/Subang tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp16.814.419.652,26 tanggal kontrak 4 Agustus 2025 dengan lama pekerjaan 150 hari kalender.

Proyek miliaran yang lain yakni proyek yang nama dan nomor kontrak yang sama tapi nilai kontrak berbeda yakni Nomor Kontrak 342/PUR.08.01/Rekon,PSB/KTR/PPK/PJ2WP.III dengan Nilai Kontrak Rp21.132.904.304 Pekerjaan Rekontruksi jalan Ruas Jalan BTS. Purwakarta/Subang tahun Anggaran 2025 Tanggal Kontrak 4 Agustus 2025.

Kedua proyek miliaran ini pun masih meninggalkan masalah, karena bekas pelebaran jalan di beberapa tempat tidak dibersihkan. Pemasangan U-Ditch tidak dirapihkan dan tidak ditutup atasnya, kanan kiri U-Ditch yang terpasang dibiarkan saja kosong, tidak dilakukan penimbunan, masih banyak material bekas galian berserakan di pinggir jalan. Sampai bulan Maret 2026 masih belum dibersihkan.

Begitu juga dengan proyek pelebaran jalan Bandung arah ke Subang yakni proyek Ruas Jalan Subang – Bts Bandung/Kab. Subang, tanggal kontrak 5 Desember 2025 dengan nilai kontrak Rp6.479.847.790, dikerjakan oleh CV. Eva Relina Putra. Proyek ini masih belum tuntas sampai Maret 2026, padahal waktu pelaksanaannya hanya 25 hari kalender sejak dari bulan Desember 2025.

Di sepanjang jalan yang mendapat pelebaran jalan sekitar Ciater masih acak-acakan. Galian untuk pelebaran jalan sebagian masih belum ditutup dengan Coran beton ready mix sehingga masih terlihat material yang digunakan untuk menutup lubang galian tersebut asal-asalan yakni tanah dan berangkal bekas galian. Sehingga kualitas pelebaran jalan tersebut tidak akan kuat dan akan cepat ambruk meski kini sepanjang jalan pelebaran jalan tersebut sudah dicat warna merah.

Terkait dengan adanya kekisruhan pelaksanaan proyek UPTD Wilayah III dengan lokasi ruas jalan arah ke Kota Subang ini Ketua LSM Gempur Fredy, Sabtu (13/5/2026) kepada Tim Suar/Demokratis dan online mengatakan,  Kepala Dinas harus mempertanggungjawabkan semua kekisruhan proyek di ruas Jalan Menuju Subang tersebut.  Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat Agung Wahyudi Harus bertanggungjawab atas kekisruhan pelaksanaan proyek UPTD Wilayah III dengan lokasi ruas jalan arah ke Kota Subang yang menggunakan dana APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.

“Saya sudah melihat sendiri kekacauan pelaksanaan proyek di ruas jalan arah ke Subang ini, Kepala Dinas harus mengambil tindakan tegas atas terjadinya keterlambatan beberapa proyek tersebut,” ujarnya. Fredy juga mengatakan bahwa dirinya sebagai ketua LSM juga sudah melihat proses pelebaran jalan Ruas Jalan Subang – Bts Bandung/Kab. Subang yang penimbunannya hanya menggunakan material tanah dan berangkal bekas galian. Meskipun sudah dicor dengan coran beton ready mix dan dicat warna merah diyakini tidak akan lama, karena di bawahnya digunakan tanah dan material asal-asalan. “Diminta kepada penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan proyek ini,” ujarnya di Bandung, Selasa (12 /5/2026).

Sementara ketika Emtarya Emon dikonfirmasi kembali tanggal 20 Mei 2026 dan  Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Muchtar dan PPK, Emtarya Emon, tidak ada penjelasan satpam, kemarin tanggal 19 Mei 2026 ada dan tanggal 20 Mei 2026 ke lapangan, keterangan satpam pada wartawan Demokratis dan Tabloid Suar(Tim/IS)

Related Articles

Latest Articles