Belitung, Demokratis
Penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Belitung dianggap tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan terkesan tebang pilih.
Kejadian berawal saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan telah memvonis penjual arak dengan kurungan penjara selama dua bulan atau denda Rp 750 ribu, Senin (15/6).
Terdakwa EM dinilai bersalah telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 41, tentang Ketertiban Umum karena tidak memiliki izin tentang penjualan minuman beralkohol (Mihol).
Saat persidangan digelar, Hakim Hj Adriah sempat mempertanyakan ke saksi dari Polisi PP, kenapa hanya pedangan kecil saja yang ditindak, sedangkan pengusaha arak tidak?
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Rusdianto, Rabu (17/6) kepada media mengatakan, dalam menjalankan tugas Satpol seharus tidak pandang bulu dan tebang pilih saat menegakkan Perda. “Seharusnya Satpol PP untuk tidak pandang bulu dan menindak tegas baik pengedar, penjual dan pemilik pabrik minuman beralkohol tersebut,” pintanya.
Ia pun mencontohkan kasus Sidak ribuan liter arak oleh Bupati Belitung di Desa Aik Seruk, Kecamatan Sijuk, yang sempat menghebohkan masyarakat Belitung pada awal tahun ini. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
“Mengenai kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat itu, seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Satpol PP Belitung dapat bertindak tegas dan jangan pandang bulu. Mestinya itu diproses juga,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Suherman yang sangat menyayangkan tidak seriusnya penegakan Perda oleh Satpol PP di Kabupaten Belitung.
“Ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum, kenapa penindakan hanya di tingkat pengecer atau pedagang kecil, dan sama sekali tidak bisa menyentuh pabriknya,” tutupnya. (Tim)