Senin, Februari 16, 2026

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Audiensi Dengan Perusahaan Terkait Penanganan Status Tanah di Kecamatan Sagaranten

Sukabumi, Demokratis 

Ketua Komisi I DPRD KabupatenSukabumi, Iwan Ridwan, didampingi Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, mengelar audiensi dengan perusahaan PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, acara bertempat di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/2/2026).

Audiensi menghadirkan para pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan permasalahan lahan, yakni DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kasi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung sebagai pihak perusahaan yang terkait dengan penguasaan dan pelepasan lahan.

Audiensi menghasilkan kesepakatan konkret sebagai langkah percepatan penyelesaian status tanah, yaitu:

  1. DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi data peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri yang dibutuhkan Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.
  2. DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat/desa.
  3. Pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.
  4. DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam jangka waktu satu bulan guna memastikan seluruh pihak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.

Berita acara kesepakatan ini ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri, dengan harapan terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Sagaranten. (Iwan)

Related Articles

Latest Articles