Minggu, April 12, 2026

Kasus Dugaan Kekerasan Bocah di Jampangkulon, Polres Sukabumi Telah Mintai Keterangan Terhadap 16 Saksi

Sukabumi, Demokratis

Pihak Polres Sukabumi terus melakukan penyelidikan terkait kasus kematian N (13), bocah asal Jampangkulon Kabupaten Sukabumi yang diduga menjadi korban kekerasan.

Untuk mengungkap kepingan fakta di balik sederet luka yang dialami korban, hingga saat ini penyidik telah memeriksa belasan saksi baru.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, kepolisian bekerja secara profesional dan sangat hati-hati dalam menangani kasus ini. Penyelidikan tidak hanya bersandar pada keterangan saksi mata, tetapi juga pada bukti-bukti medis yang valid.

“Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban,” ujar AKBP Samian kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).

Lebih lanjut, Samian menegaskan untuk menentukan arah kasus ini pihaknya mengedepankan pembuktian ilmiah.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Setiap keterangan saksi yang masuk akan kita kroscek secara teliti dengan hasil visum dan otopsi guna memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono memaparkan berdasarkan data yang ia himpun, pemeriksaan luar jenazah menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Seperti adanya berbagai jenis luka di sekujur tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul,” paparnya.

Lebih Hartono menjelaskan, saksi-saksi baru yang diminta keterangannya diantaranya dari pihak medis.

“Dokter puskesmas dan RSUD Jampangkulon, turut memberikan keterangan terkait kondisi awal korban saat pertama kali dibawa untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.

Pendalaman Status Terduga

Terkait keterlibatan ibu tiri korban (TR) yang saat ini berstatus terlapor, polisi masih melakukan sinkronisasi data. Hartono menyebut, meskipun ada video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, polisi tetap menunggu hasil laboratorium definitif.

“Penyidik sedang bekerja keras melakukan sinkronisasi antara keterangan 16 saksi ini dengan temuan di lapangan. Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban,” pungkasnya.

Polisi memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur UU Perlindungan Anak. Dan bagi siapapun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur akan dijerat dengan hukuman yang maksimal. (Iwan)

Related Articles

Latest Articles