Denpasar, Demokratis
Rokok berbegai merek yang diduga kuat ilegal karena tanpa pita cukai dan diduga juga menggunakan pita cukai palsu marak beredar di Denpasar dan Kuta, Bali.
Penyalur dan sekaligus penimbun rokok ilegal ini disebut-sebut berinisial Msd yang beralamat/kost di kawasan Jalan Campuhan 1 Dwi Sri, Legian, Kecamatan Kuta, Bali.
Berdasarkan investigasi tim media ini, Senin (23/2/2026) ke beberapa sumber diperoleh keterangan bahwa Msd mengedarkan rokok itu ke warung atau toko-toko di seputaran Denpasar dan Kuta. Salah satu toko yang menjadi tempat penjualan rokok ilegal ini adalah roko ND yang terletak tak jauh dari domisili Msd.
Sumber membeberkan, rokok ilegal ini dijual secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui aparat instansi terkait, sehingga akhirnya ditangkap.
“Peredaran rokok ilegal ini sudah sejak lama dan disuplai Msd,” papar sumber.
Sumber ini berharap aparat instansi terkait menindak peredaran rokok ilegal ini dan sekaligus menangkap pengedarnya. Hal ini peting karena sangat merugikan negara dari segi cukai dan membahayakan kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54: disebutkan, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Saya harap aparat instansi terkait mengambil tindakan atas peredaran rokol ilegal ini,” tandas sumber yang minta tidak disebutkan jati dirinya itu.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan sejak beberapa waktu lalu sudah memerintahkan aparat Bea dan Cukai agar menindak dan menangkap pengedar rokok ilegal ini. (Tim)
