Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan setiap saksi punya kewajiban memenuhi panggilan penyidik. Secara kooperatif mereka harus memberikan keterangan di hadapan penyidik, tak terkecuali eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Pemeriksaan terhadap Budi Karya sebenarnya dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026). Namun, permintaan keterangan alam kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur urung dilakukan karena dia tidak hadir dengan alasan sudah agenda yang lebih dulu terjadwal
Setelah itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik sebenarnya kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 25 Februari. Tapi, penundaan kembali dilakukan hingga Senin, 2 Maret mendatang.
“Tentu KPK mengimbau agar setiap saksi yang diperiksa dalam penyidikan suatu perkara agar kooperatif dan datang serta memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
“Sehingga secara efektif kemudian bisa mengungkap suatu perkara menjadi terang benderang,” sambung dia.
Adapun Budi Karya disebut Budi dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan yang menjabat saat itu.
Sebagai informasi, Budi Karya dalam persidangan pernah disebut bertemu dengan Bupati Pati Sudewo ketika menduduki posisi sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024.
Selain itu, mantan menteri tersebut juga ikut aliran uang korupsi dalam kasus tersebut. Dari berbagai pemberitaan, disebutkan ada penyewaan helikopter untuk Budi Karya selama kunjungan ke wilayah.
Terkait informasi ini, KPK sudah pernah memeriksa Budi Karya sebagai saksi pada Juli 2023. Dia dicecar perihal ugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022 yang menyeret Harno serta pihak lain.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. Terbaru, Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, komisi antirasuah juga berjanji mengusut Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 penikmat aliran duit. Salah satunya adalah Lasarus selaku Ketua Komisi V DPR RI saat itu dan disebut dalam persidangan ikut menikmati fee proyek sebesar 10 persen.
Ia diduga menerima aliran duit bersama anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang diduga ikut menikmati fee. Mereka di antaranya adalah Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati. (Dasuki)
