Tapteng, Demokratis
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di UPTD Sekolah SD Negeri 153023 Pasaribu Tobing Jae, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menjadi sorotan berbagai kalangan, baik kalangan dari masyarakat maupun LSM dan para awak media.
Pasalnya, proyek dengan nilai bantuan fantastis sebesar Rp851.150.880 yang bersumber langsung dari dana APBN atau dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, diduga keras tidak berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak).
Bantuan yang digulirkan Pemerintah Pusat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di sekolah dasar melalui revitalisasi gedung dan fasilitas pendukung.

Berdasarkan informasi yang tersedia di plang proyek memiliki waktu pelaksanaan sampai batas waktu 31 Desember 2025 hari kerja dengan lingkup pekerjaan meliputi pembangunan ruang UKS, MCK, serta revitalisasi empat ruang kelas dengan total enam ruang bangunan.
Namun, pelaksanaannya justru menunjukkan sejumlah kejanggalan yang mencolok.
Meski anggaran tergolong besar, progres fisik sampai saat ini belum rampung dikerjakan dan sudah melewati batas waktu 25 Februari 2026, sudah terlambat dari jadwal.
Kondisi bangunan yang masih dikerjakan juga disebut tidak sesuai harapan karena sebagian besar dinding lama tidak dibongkar total melainkan hanya dilakukan tambal sulam.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya seluruh bangunan direvitalisasi total, termasuk dinding struktur utama, tapi hanya diperbaiki sebagian,” ujar warga mengaku marga Pasaribu saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (25/2/2026).
Dermawan Purba Kepala Sekolah SD Negeri 153023 Pasaribu Tobing Jae ketika hendak dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026), tidak berada di tempat dan menurut salah seorang guru di sekolah tersebut, kepala sekolah sedang di Medan.
“Sudah pergi ke Medan, pak,” ungkap guru tersebut kepada wartawan.

Besarnya nilai bantuan dari Kementerian Pendidikan ini dinilai rawan disalahgunakan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
Beberapa pihak bahkan menilai proyek ini berpotensi menjadi ajang mencari keuntungan pribadi jika pelaksanaanya tidak sesuai prosedur juknis dan juklak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah tentang keterlambatan pekerjaan dan kualitas pembangunan di sekolah tersebut yang dikeluhkan warga.
Masyarakat berharap pemerintah setempat dan aparat penegak hukum sesegera mungkin garus turut melakukan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut, agar tujuan peningkatan mutu pendidikan tidak terciderai oleh praktik kotor yang mengakibatkan penyimpangan anggaran. (MH)
