Sibolga, Demokratis
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Koko Siahaan bersama petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengusir wartawan dan LSM saat menikmati kopi di kantin Pelabuhan ASP Sibolga, Kamis (18/6/2020).
Kejadian ini berawal saat terjadi keributan di antara salah petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pelabuhan Kota Sibolga dikarenakan mengambil HP milik penumpang Andika Waruwu. Risman Lase Ketua DPK Kamtibmas Indonesia Kota Sibolga Sambas dituding menyuruh Andika Waruwu mevideokan kinerja Direktur KPLP Koko Siahaan dan petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Setelah itu, Direktur KPLP Koko Siahaan menyuruh Andika memanggil Risman Lase di dalam kantin Pelabuhan ASDP Kota Sibolga.
“Abang dipanggil di luar,” kata Andika.
“Siapa yang memanggil?” tanya Risman.
“Tak tau, bang, yang pakai topi itu!” jawab Andika.
Akhirnya Ketua DPK Kamtibmas Indonesia Kota Sibolga dan wartawan transaktual.com keluar menuju ke tempat Direktur KPLP dimaksud.
Risman Lase pun bertanya apa alasan pemanggilan dirinya. “Kalian jangan menjadi mata-mata di sini. Main-main kamera segala!” ujar Koko dengan nada membentak kepada wartawan dan LSM.
“Siapa yang memata-matai kinerja, abang? Sedangkan kerja kami di dalam hanya minum kopi bersama Asarudi Waruwu dan beserta kawan-kawan yang lain.”
Setelah itu Direktur KPLP Koko Siahaan berdiri dan mengumumkan dengan menyampaikan, ”’Bagi yang bukan penumpang, tolong keluar!’ teriaknya,” ungkap Asarudi Waruwu menirukan ucapan Koko Siahan kepada Demokratis, Jumat (19/06/2020).
Setelah itu, oknum TNI AL dan petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 datang ke dalam kantin Pelabuhan ASP Sibolga dan memaksa Risman Lase Ketua DPK Kamtibmas Indonesia Kota Sibolga Sambas dan wartawan transaktual.com untuk keluar.
Sebelum Risman Lase keluar, terjadi perdebatan. “Ada apa orang bapak mengusir kami, apakah salah kami minum kopi di kantin ini? Nggak ada kami ganggu kalian, tapi kenapa orang bapak mengusir kami?!” tanyanya.
Salah satu petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjawab. “Bapak tidak bisa masuk di dalam ini, orang yang bisa masuk hanya penumpang. Jadi, tolong bapak keluar!” paksanya lagi.
“Kenapa hanya kami yang diusir, banyak yang bukan penumpang di dalam ini, kenapa mereka tidak diusir?! Kami bukan seperti binatang, pak, yang bisa diusir sedang minum. Kami bukan seperti binatang, pak, yang masuk tanpa permisi. Kami bisa masuk kedalam ini sudah kami permisikan kepada penjaga pintunya. Kami datang di sini bukan mengganggu kinerja orang bapak semua,” kata Asarudi Waruwu.
Di saat terjadi perdebatan, wartawan transaktul.com memvideokan perdebatan itu. Beberapa anggota petugas pelabuhan diduga melarang wartawan merekam dan membuat video rekaman sehingga kaca layar HP wartawan retak diduga karena petugas Pelabuhan Baru Kota Sibolga merebut HP wartawan supaya tidak bisa melakukan perekeman.
Dan akhirnya oknum TNI AL, TNI AD, Polsek Sibolga Sambas dan Polsek Sibolga Selatan turun ke Pelabuhan Baru Kota Sibolga untuk mengamankan. Kapolsek Sambas Kota Sibolga pun akhirnya menenangkan kedua belah pihak agar tidak terjadi keributan.
Menurut keterangan Andika Waruwu di saat HP-nya sudah diserahkan petugas, tidak ada ditemukan rekaman pelabuhan dan diduga tidak terbukti seperti yang dicurigai oleh petugas. “Tidak ada merekam suara dan rekaman video. Tidak satu orang pun yang menyuruh aku memvideokan,” ujarnya.
Sementara UU Pers pasal 18 menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (MH)