Jakarta, Demokratis
MARI dan PERADI harus bekerja sama untuk mengatur dan mengawasi profesi advokat dengan cara yang sesuai dengan undang-undang dan prinsip kemandirian profesi advokat, serta menjaga eksistensi PERADI sebagai organ negara yang independen dan efektif. Hal ini dikatakan Herman Sitompul saat menerangkan kepada Demokratis melalui HP selulernya dari Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Sebagai Asisstant Professor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dirinya sebagai akademisi senior Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten (FH UNMA BANTEN), dan juga praktisi hukum advokat senior yang juga Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat PERADI mencoba mengkaji dari sudut kebenaran hukum dan obyektif terhadap Surat Ketua MARI No. 73 Tahun 2015 yang telah menimbulkan kontroversi di kalangan advokat dan masyarakat hukum karena dianggap bertentangan dengan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 yang mengatur tentang Profesi Advokat di Indonesia.
“Saya akan membahas apakah surat tersebut memang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan apa implikasinya bagi eksistensi Peradi sebagai satu-satunya Organisasi Advokat (OA) yang sah dan sebagai organ negara (State organs) di bawah Ketua Umum DPN PERADI Prof Otto Hasibuan S.H., M.M..,” kata Herman yang juga sebagai Wakil Sekretaris DPN PERADI Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan.
Menurutnya, Surat Ketua MARI No. 73 Tahun 2015 mengatur tentang pengawasan terhadap advokat yang berpraktik di Indonesia. Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa surat ini melebihi kewenangan MARI dan bertententangan dengan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 yang mengatur bahwa pengawasan advokat adalah wewenang Organisasi Advokat yaitu : Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
“PERADI adalah satu-satunya OA yang sah di Indonesia, yang dibentuk berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003. PERADI memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi profesi advokat di Indonesia, termasuk melakukan pengawasan terhadap advokat yang berpraktek,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Herman, Surat Ketua MARI No. 73 Tahun 2015 dapat dianggap sebagai upaya untuk mengintervensi kewenangan PERADI dan membatasi kebebasan advokat dalam menjalankan profesinya.
“Sebagai organ negara (state organs) PERADI memiliki peran penting dalam menjaga kemandirian dan integritas profesi advokat. PERADI bertanggung jawab untuk memastikan bahwa advokat menjalankan profesinya dengan profesional dan etis, serta mematuhi kode etik advokat. Dengan demikian, Surat Ketua MARI No. 73 Tahun 2015 dapat dianggap sebagai ancaman terhadap eksistensi PERADI sebagai organ negara yang independen dan efektif,” kata Herman.
“Saya menyimpulkan Surat Ketua MARI No. 73 Tahun 2015 memang menimbulkan kontroversial dan perlu ditinjau kembali apakah sesuai dengan UU Advokat No. 18 Tahun 2003. Penting bagi kita untuk memastikan bahwa regulasi yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak membatasi kebebasan profesi advokat,” tegas Herman Sitompul. (MH)
