Galian C Berlokasi Dekat Kantor Pemerintah Desa Sumbersari Terus Beroperasi, Kades dan Camat  Terkesan Tutup Mata

Subang, Demokratis

Kendati kini tengah gencar dilakukan penertiban oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Subang, aktivitas Galian C berupa  tanah merah di Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, hingga kini masih terus berlangsung.

Kades setempat dan Camat Pagaden seolah tutup mata.

Berdasarkan pantauan awak media hingga akhir pekan lalu (14/6), aktivitas galian tersebut yang telah mendekati area Lapangan Desa Sumbersari masih terus berjalan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dikhawatirkan dapat menyebabkan longsor pada musim hujan mendatang dan mengancam keberadaan fasilitas umum milik desa tersebut.

Yang menjadi sorotan masyarakat, lokasi galian tanah merah itu berada tidak jauh dari Kantor Desa Sumbersari. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas maupun penjelasan resmi dari Pemerintah Desa ataupun Pemerintah Kecamatan Pagaden terkait aktivitas yang terus berlangsung tersebut, seolah abai dalam mengawasi wilayah yang menjadi wewenangnya.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah desa dan kecamatan terhadap aktivitas galian yang berlangsung secara terbuka dan mudah terlihat oleh masyarakat.

Menurut keterangan sejumlah warga, sulit dipahami apabila aktivitas galian tanah merah yang lokasinya berada dekat dengan pusat pemerintahan desa tidak diketahui oleh pihak pemangku kepentingan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Desa Sumbersari dan Pemerintah Kecamatan Pagaden untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Masyarakat juga meminta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas galian tersebut.

Selain aspek perizinan, warga meminta dilakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pasalnya, aktivitas penggalian yang semakin mendekati lapangan desa dikhawatirkan dapat memicu terjadinya longsor saat musim penghujan tiba serta berdampak terhadap keselamatan masyarakat sekitar.

Masyarakat juga mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian tanah merah tersebut.

Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Warga hanya ingin ada kepastian hukum dan transparansi. Jika memang kegiatan tersebut memiliki izin lengkap dan tidak melanggar aturan, maka harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ungkap salah seorang warga.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi perizinan dan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Warga berharap pemerintah segera memberikan kejelasan dan mengambil langkah nyata agar tidak muncul anggapan bahwa aturan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sementara aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan berjalan tanpa pengawasan yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Desa Sumbersari Muadin dan Camat Pagaden Wawan Hermawan, S.STP., M.AP belum berhasil dimintai keterangan.

Redaksi menyadari bahwa informasi yang berkembang di ruang publik perlu disajikan secara berimbang, akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Oleh karena itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang seluas-luasnya kepada Kades dan Camat  dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini.

Hak jawab dan hak koreksi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, tidak sepihak, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, maupun klarifikasi atas berbagai fakta dan informasi yang menjadi perhatian publik.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun pada saat yang sama, pers juga menjunjung tinggi asas keberimbangan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar bantahan atau pembenaran, melainkan keterbukaan dan kejujuran agar kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga. (Abh)

Related Articles

Latest Articles