Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berinisiatif memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan penetapan tersangka Bupati Syamsul dalam kasus pemerasan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret.
Menurutnya, bukan Forkopimda yang minta diberi jatah THR melainkan pemberian itu adalah ide Syamsul yang dikoordinasikan dengan Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.
“Sejauh ini yang kami dapat informasi, (THR, red) itu inisiatif dari Pak AUL-nya,” kata Asep dalam konferensi pers yang dikutip pada Senin (16/3/2026).
Asep menjelaskan inisiatif itu dibahas Syamsul bersama Sadmoko pada 26 Februari. Tapi, KPK nantinya akan melakukan pendalaman lebih lanjut perihal inisiatif tersebut.
“Di tanggal 26 Februari itu AUL memanggil SAD selaku sekretaris daerah. Nah, itu juga sedang didalami,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sadmoko Danardono selaku Sekda Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Dugaannya, Syamsul minta Sadmoko mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Idul Fitri 1447 Hijriah untuk diberikan kepada pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap dan pribadi.
KPK menyebut uang yang dikumpulkan ditarget mencapai Rp750 juta dari kebutuhan Rp515 juta. Setiap satuan kerja di dinas daerah setempat harus menyetor Rp75-100 juta.
Adapun Syamsul meminta setoran diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah itu akan ditagih para asisten pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.
Akibat perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Dasuki)
