Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp1 miliar usai menggeledah kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, serta sejumlah lokasi lainnya. Uang tersebut ditemukan penyidik di kediaman Kepala Dinas PUPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026). Lokasi penyisiran meliputi Kantor Bupati, Dinas PUPR, hingga Dinas Pendidikan.
“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait,” ungkap Budi, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Penyidik meyakini uang Rp1 miliar yang ditemukan di rumah Kadis PUPR berkaitan erat dengan kasus korupsi yang sedang diusut. “Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka: Bupati Muhammad Fikri Thobari, Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Bupati Fikri diduga menerima suap total Rp1,7 miliar terkait pengaturan proyek di Dinas PUPRPKP dengan nilai anggaran Rp91,13 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan adanya pertemuan di rumah dinas Bupati untuk membahas plotting rekanan dan besaran fee ijon sebesar 10-15 persen.
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” tutur Asep.
Modusnya, Fikri menulis kode huruf sebagai inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan, lalu mengirimkannya melalui pesan WhatsApp. Atas pengaturan tersebut, Fikri diduga menerima setoran awal sebesar Rp980 juta dari tiga kontraktor.
“Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta,” kata Asep.
Rinciannya: Edi Manggala menyetor Rp330 juta, Irsyad Satria Rp400 juta, dan Youki Yusdiantoro Rp250 juta. Selain setoran tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp775 juta yang diduga dilakukan secara berulang.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujar Asep. (Dasuki)
