Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak pemberian hadiah saat momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penolakan harus dilakukan sesuai dengan imbauan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Jangan sampai momen hari raya justru jadi ajang untuk menormalisasi pemberian, apalagi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.
“KPK menegaskan segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau tunjangan hari raya atau THR tersebut bukan hanya melanggar etika namun merupakan bibit tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (17/3/2026).
Budi mengingatkan setiap penyelenggara negara ataupun ASN harus mengikuti surat edaran yang sudah dikeluarkan KPK. “Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi,” tegasnya.
“Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” sambung Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK sudah menerima 32 laporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta dalam kategori jelang hari raya. “Dimana 14 atau sekitar 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi KPK,” jelas dia.
“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” ujarnya.
Ke depan, KPK berharap ASN maupun penyelenggara negara bisa jadi panutan bagi masyarakat dengan menolak atau tidak meminta THR. Informasi lebih lanjuut bisa didapat dengan mengakses https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
Sementara untuk pelaporan bisa disampaikan lewat aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” pungkas Budi. (Dasuki)
