Rabu, April 8, 2026

KPK Cecar Istri Ono Surono Soal Duit dan Dokumen Hasil Penggeledahan

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan uang dan dokumen di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat Ono Surono dari istrinya, Setyowati Anggraini Saputro.

Dia sudah dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa (7/4/2026). Adapun Setyowati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap ijin proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara.

“Saksi dimaksud dikonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penyidik dalam rangkaian peristiwa penggeledahan, baik yang dilakukan di rumah saudara ONS di wilayah Bandung ataupun yang di Indramayu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Sementara soal permintaan pengembalian barang bukti tersebut, kata Budi, tergantung kebutuhan penyidik. Tapi, duit maupun dokumen tersebut dipastikan dibutuhkan dalam pengusutan dugaan suap yang sedang berlangsung.

“Barang bukti yang diamankan dan disita oleh penyidik tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini ya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Ono Surono selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat menerima uang dari Sarjan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan disampaikan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari.

Belum dirinci KPK berapa duit yang diterima. Hanya saja, Ono ketika itu diperiksa untuk mendalami dugaan tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Penetapan ini setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles