Kamis, April 9, 2026

Revitalisasi Tambak Pantura Untuk Siapa?

Oleh Ruyanto *)

Topik di atas patut dan relevan dipertanyakan. Jangan-jangan, maaf, ini hanya persekongkolan kepentingan oknum pejabat tertentu saja dengan korporasi di balik Program Strategis Nasional (PSN) di bidang ketahanan pangan. Mengingat prosesnya tidak transparan, cepat dan terkesan memaksakan. Penulis tidak habis pikir, karena 80 tahun kita sudah merdeka, namun masih terjadi pola kolonialisme apapun alasan dan tujuannya.

Bukankah tanah yang saat ini dipermasalahkan adalah tanah timbul yang terbentuk oleh hukum alam, lalu diklaim secara sepihak oleh Perhutani atas nama negara? Tanah tambak itu ada terbentuk karena terjadi abrasi di sekitarnya. Pertanyaannya bagaimana tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang terdampak abrasi?

Mereka kehilangan kepemilikan tanah, rumah, bahkan kehilangan mata pencahariannya akibat tergerus abrasi. Seperti nasib saudara saudara kita yang di pantai Desa Eretan, Dadap dan Krangkeng yang seharusnya menjadi kewajiban negara melindunginya. Jadi, hemat penulis secara logika, kemanusiaan dan keadilan tanah itu dikembalikan kepada masyarakat yang sudah kehilangan tanahnya, atau diberikan kepada masyarakat yang sekarang sudah mengelola berpuluh puluh tahun dari tanah terlantar menjadi tanah produktif.

Melalui UU Reforma Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang secara jelas mengatur penataan kembali tentang kepemilikan, penguasaan, penggunaan sumber agraria, terutama tanah untuk rakyat kecil seperti petani, buruh tani dan nelayan. Maksudnya agar: (1). Mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. (2). Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. (3). Mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. (4). Meningkatkan ketahanan pangan. (5) Menyelesaikan konflik agraria.

Hal itu bisa melalui pelepasan kawasan hutan, hak guna yang ditelantarkan dan tanah negara bebas. Bukankah kita sudah punya masalah antara PG Rajawali versus masyarakat kawasan hutan yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan dengan tuntas. Yang korbannya bukan hanya waktu dan materi tapi sampai nyawa.

Jadi bila pendekatan penyelesaiannya melalui UU Reforma Agraria Nomor 5 Tahun 1960 lebih tepat dan manusiawi karena bukan sekadar ketahanan pangan melainkan lebih komprehensif dan menyeluruh.  Bukan diambil secara paksa lantas diberikan kepada korporasi yang melukai rasa keadilan dan perikemanusiaan. Mohon maaf dan diharap maklum, jika tulisan ini sarat keterbatasan. Salam waras serta cerdas buat saudaraku semua. Tetap semangat. Wassalam.

*) Penulis adalah mantan Ketua BK DPRD Indramayu Jawa Barat

Related Articles

Latest Articles