Jakarta, Demokratis
Keadilan adalah hak dasar setiap warga negara. Namun, implementasi keadilan sering kali tertanggu oleh berbagai faktor, termasuk sikap mental penegak hukum itu sendiri. Yang jadi pertanyaan, apakah penegak hukum masih memiliki integritas yang cukup untuk mewujudkan keadilan? Tentu menjadi sangat relevan di tengah-tengah kasus-kasus korupsi dan penyalagunaan wewenang yang masih marak terjadi, mari kita bahas meskupun singkat dan terbatas, jelas Assistant Professor MM Herman Sitompul kepada Demokratis dari Jakarta melalui HP selulernya, Jumat (10/4/2026).
Di dalam pembahasannya, Herman menuturkan:
Penegak hukum yang berintegritas adalah kunci utama dalam mewujudkan keadilan.
“Mereka harus memiliki sikap mental yang kuat, tidak takut pada kekuasaan, dan tidak terpengaruh oleh uang atau jabatan,” jelasnya.
Ditambahkannya, integritas penegak hukum mencakup beberapa aspek seperti:
Kejujuran : Penegak hukum harus jujur dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Kemandirian : Penegak hukum harus memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan, tanpa tekanan dari pihak manapun.
Akuntabilitas : Penegak hukum haruslah bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Namun, realitasnya ungkap Herman, banyak penegak hukum yang masih terjerat dalam praktik korupsi dan penyalagunaan wewenang. Ini yang menyebabkan keadilan menjadi tidak terwujud dan masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum kita.
Beliau berharap, untuk mewujudkan keadilan memerlukan penegak hukum yang berintegritas dan memiliki sikap mental yang kuat. Mari kita warga hukum taat hukum dan harus mendukung tegaknya penegakan hukum yang bersih dan berani melawan korupsi, sehingga keadilan dapat terwujud dan masyarakat dapat hidup dalam kedamaian.
“Perlu ada upaya serius dari pemerintah dan masyarakat untuk menigkatkan integritas penegak hukum, seperti pelatihan dan pengawasan yang ketat, serta pemberian sanksi yang tegas bagi penegak hukum yang melanggar kode etik. Dengan demikian, kita dapat membangun sistem hukum yang adil dan berkeadilan,” tandas Herman.
Beliau, Herman, juga mengungkapkan dilema di dalam penegakan hukum sering dikalahkan oleh politik yang mengakibatkan bisa mengelabui tujuan dan kebenaran hukum itu.
“Kebenaran hukum kadang bisa dikalahkan politi dengan strateginya dapat mengelabui kebenaran hukum, dimana pada prinsipnya politik lebih dinamis, sementara hukum adalah statis. Itu fakta di lapangan yang benar bisa disalahkan dan yang salah bisa dibenarkan,” kesal Herman.
Herman meluapkan kekesalannya, karena beliau sebagai akademisi senior dan advokat senior, juga Dosen Tetap FH Unma Banten, Dosen Terbang PKPA Peradi telah mengabdi 52 PTN/ PTS se-Indonesia, serta Anggota Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indinesia (P.ADRI), Wasekjen DPN Peradi Bid. Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP Ikadin Bid. Sosial & Masyarakat, Ketua DPC Peradi Pandeglang, Ketua DPC Ikadin Kab. Tangerang, Kabid Hukum DPP PRTS, menilai bahwa yang telah terjadi selama ini bisakah bahwa hukum tetap pang lima di negeri tercinta ini? Tanya Herman kesal. (MH)
