Jakarta, Demokratis
Kementerian Komunikasi dan Digital menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polri untuk memangkas alur koordinasi dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Penandatanganan ini sejalan dengan meningkatnya kejahatan digital yang kian masif, termasuk kasus penipuan online, judi online, dan pemerasan berbasis seksual.
Melihat fakta tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah Indonesia membutuhkan penanganan yang lebih cepat serta terintegrasi.
“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” kata Meutya dikutip Selasa (14/4/2026).
Adapun pemangkasan alur kerja yang dimaksud adalah, proses yang sebelumnya membutuhkan surat-menyurat antar lembaga akan disederhanakan menjadi sistem yang lebih terintegrasi agar respons terhadap laporan masyarakat bisa lebih cepat.
Selain itu, kedua lembaga akan menyederhanakan layanan pengaduan. Saat ini, masyarakat mengenal beberapa kanal aduan, diantaranya melalui nomor telepon 110 dan 112. Tapi ke depannya, sistem command center akan diintegrasikan agar laporan bisa masuk melalui satu pintu dan segera ditindaklanjuti.
“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” ucap Meutya.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesepakatan ini memberi ruang bagi penanganan yang lebih cepat dan terkoordinasi di lapangan.
“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” jelasnya. (Dasuki)
