Oleh Ruyanto *)
Bila mencermati secara seksama situasi dan kondisi kekinian di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang lidah lokal biasa menyebutnya Dermayu, maka jadi tidak lah berlebihan bila kita pesimis, akan Visi-Misi Bupati terpilih Lucky Hakim, yaitu Religius, Aman, Nyaman, Gotong Royong (REANG) dapat terwujud.
Dari makna Religius, terlihat kerusakan sebagian besar akhlak masyarakat sebagai entitas wong Dermayu. Kendati fenomena ini memang bukan hanya di wong Dermayu saja. Ukhuwah hanya tinggal hiasan, faktanya makin jauh panggang dari api, seperti bunyi firman bahwa “Tidaklah ku turunkan nabi dan rasul, kecuali untuk memperbaiki akhlak”. Sehingga ukuran sederhananya dari esensi maksud Religius adalah akhlak yang “baik”, apapun agamanya.
Sementara kondisi dekadensi akhlak, atau nilai-nilai moral dan etika sudah pada tingkatan darurat dan membahayakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika dekadensi itu terjadi pada level masyarakat, maka “batal”-nya masih pada orang per orang, tetapi jika dekadensi akhlak, itu terjadi pada level atau strata di tingkatan pemimpin atau imam, maka yang rusak dan batal bisa se-negara atau se-bangsa.
Oleh karenanya kekuasaan itu sangat berbahaya bila dipegang orang yang tidak berakhlak, sehingga wajib serta harus dikontrol dan diingatkan terus menerus, terutama oleh orang yang berada di dalam SOP, atau di barisan depan kekuasaan. Pertanyaannya bagaimana kalau mereka tidak mau? Ya…terpaksa diganti. Sebab keberadaan seorang pemimpin itu adalah amanah, atau hanya mandat dari yang dipimpinnya.
Sehingga tugas dan kewajibannya harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya, serta mampu menyelesaikan berbagai masalah yang sedang dan akan dihadapi masyarakatnya. Bukan malah sebaliknya, justru pemimpinnya malah menjadi “sumber masalahnya”. oleh karenanya integritas dan konsistensi tidak bisa ditawar, maka setiap ucapan atau janji, sikap dan tindakannya mesti selaras. Ucapan bernada menyejukkan dengan narasi dan diksi yang tidak terkesan memaksa, menekan, mengintimidasi apalagi bersifat provokatif yang berpotensi mengadu domba warganya.
Tampilkan sikap simpatik, peduli, empati, juga tindakan humanis, dan paling penting setiap memberikan statemen di ruang publik atau public speaking-nya, jangan kicauan kemarin, dengan hari ini dan besok berbeda.
Soal begitu, memang terdengarnya masalah sepele, tapi dampaknya luar biasa, bisa berakibat runtuhnya trust atau kepercayaan publik.
Selanjutnya soal ekonomi kerakyatan : praktis runtuh bila terjadi revitalisasi tambak. Seharusnya Bupati menolak dengan alasan bertentangan dari visi-misi ekonomi kerakyatan gotong royong, dan dengan kewenangan dari undang-undang sebagai daerah otonom. Konon jika Pemerintah Pusat akan mempertimbangkan dan mengkaji ulang persoalan revitalisasi dimaksud, lantas bagaimana dengan bagian visi-misi yang, Aman, Nyaman dan Gotong Royong itu? Bisa dikatakan jadi terbalik atau paradoks.
Indikatornya ya..tawuran atau aksi demo tolak revitalisasi, dan sejumlah demo lainnya, serta makin masifnya peredaran miras dan obat-obatan terlarang, begal atau prilaku pencurian dengan kekerasan plus, jalan yang rusak beserta penerangannya. Masyarakat jadi berfikir tiga kali, jika hendak berpergian malam hari. Begitupun soal Gotong Royong sulit dan mustahil dalam kondisi masyarakat yang terbelah dapat terwujud, apalagi ada fenomena hubungan kuwu atau kepala desa dan warganya yang seakan sengaja diperhadap-hadapkan.
Selanjutnya dalam memahami kebijakan dan peraturan perundang-undangan, acap kali dalam implementasinya blunder, padahal aturan perundangan itu adalah alat bantu pelaksanaan dalam tata kelola pemerintahan. Namun demikian peraturan perundangan itu tidak bisa ditafsirkan secara hitam putih, mesti hati-hati dan selektif. Mengingat setiap peraturan perundang-undangan apapun itu, harus memperhitungkan efektivitas buat masyarakat, baik secara yuridis, sosiologis dan filosofisnya.
1. Landasan yuridisnya harus bisa mengatasi masalah hukum atau mengisi kekosongan hukum, guna menjamin kepastian dan rasa keadilan di masyarakat. 2. Landasan sosiologis, adalah pertimbangan atas alasan yang menggambarkan bahwa peraturan dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berdasarkan masalah dan kebutuhan masyarakatnya. 3. Landasan filosofis dengan mempertimbangkan yang menyangkut suasana kebatinan, dan bersumber dari nilai-nilai Pancasila dan pembukaan UUD 1945.
Ketiga sumber azas di atas wajib terpenuhi dalam setiap peraturan perundang-undangan, karena itu ruhnya. Jika salah satu tidak terpenuhi maka akan bermasalah pada tataran implementasinya, oleh karena itu bisa jadi di Kabupaten Bekasi, Kerawang, atau Subang tidak bermasalah seperti Indramayu. Itu akibat suasana kebatinannya berbeda.
Terakhir penulis sebagai wong Dermayu, ingin titip fikiran kepada wakil rakyat di DPRD Indramayu, yang sedang mengevaluasi sekaligus menilai kinerja Bupati, sangat berharap agar bisa berani, jujur, dan apa adanya, bukan ada apanya untuk menghargai rakyat yang mencari uang buat bayar pajak. Salam waras dan cerdas.
*) Penulis adalah mantan Ketua BK DPRD Indramayu
