Jakarta, Demokratis
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara. Ini berarti bahwa hasil audit BPK menjadi rujukan utama dalam proses penegakan hukum di Indonesia,kata Herman Sitompul S.H.,M.H selaku wakil Jenderal bidang DPN Peradi Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan,selasa 14/4/2026, dari Jakarta saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Beliau Herman juga mengatakan;dalam konteks ini, ada pertanyaan tentang peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang, maka apakah APIP dan BPKP masih diperlukan?timpal Herman.
Putusan MK ini, kata Herman ,tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa APIP dan BPKP harus dibubarkan. Namun, beberapa ahli berpendapat bahwa putusan ini dapat diinterpretasikan bahwa APIP dan BPKP tidak lagi memiliki peran utama dalam menghitung kerugian negara.
“APIP dan BPKP dapat tetap berperan dalam melakukan pengawasan internal dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, namun hasil audit mereka tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kerugian negara. Hanya BPK yang memiliki otoritas untuk itu.
Jadi, meskipun putusan MK ini tidak secara langsung membubarkan APIP dan BPKP, namun dapat mempengaruhi peran dan fungsi mereka dalam sistem pengawasan keuangan negara,” jelasnya.
PP no 60 tahun 2008 pasal 48 ayat 1 memberikan,mengatur kewenangan dalam mengenai kerugian negara. Kewenangan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi di lingkungan Kabupaten/ Kota telah menimbulkan pertanyaan tentang Independensi Inspektorat. Bagaiman Inspektorat dapat menjalankan fungsinya secara independen jika berada di bawah naungan Bupati/ Gubernut?apalagi srkarang sudah ada putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026, bahwa BPK yang berwewenang menghitung kerugian negara.
Bahkan di daerah seperti halnya kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, Sumatera utara (Sumut) ungkap Herman; bahwa baru baru ini ada LSM bercerita kepada beliau, LSM dimaksud menanyakan laporannyaterkait dugaan KKN ke Polres Tapanuli Tengah, polisi menjawab belum datang hasil dari Inspektorat.
“Hasil dari Inpektorat belum datang,jawab polisi dimaksud,” ungkapnya.
Kajian dan Analisa seorang Pakar Hukum Herman Sitompul Akademisi senior yang juga Praktisi Hukum ; Advokat senior dan juga Pengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi dari Faksltas Hukum, Universitas Mathala’ul Anwar Banten Berpendapat; Indpektorat mestinya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah, memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi.Namun, jika Inspektorat berada di bawa naungan Bupati/ Gubernut, maka independensinya dapat di pertanyakan. Bagaimana Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan dan investigasi secara obyektif jika kepala daerah yang bersangkutan terlibat dalam kasus yang sedang diselidiknya?
Independensi Inspektorat ,kata Herman ,sangat penting untuk menjamin penegakan hukum dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.Oleh karena itu, perlu di lakukan reformasi struktural untuk memastikan independensi Inspektorat.
Beliau juga menyarankan : 1.Reformasi Strukural : Inspektorat harus dipisahkan dari struktur pemetintah daerah dan di jadikan lembaga Independen yang bertanggung jawab langsung kepada DPRD atau lembaga lain yang independen. 2.Penguatan Kapasitas dan sumber daya yang memadai untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi harus di lakukan secara transparan dan terbuka untuk memastikan akuntabilitas dan indenpendensi Indpektorat.
3 Atau Presiden RI Prabowo Subianto sejalan dengan MK,bahwa BPK yang berhak untuk audit kerugian negara, yang artinya merubah PP tentang APIP,agar jangan penafsiran tidak secara eksplisit,pungkasnya. (MH)
