Selasa, April 14, 2026

KPK Analisis Dugaan Polisi Aktif Terima Fee Proyek Rp16 Miliar di Pemkab Bekasi

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian menganalisis dugaan penerimaan fee proyek sebesar Rp16 miliar yang dilakukan polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo.

Dugaan penerimaan ini muncul dalam sidang kasus suap ijon proyek dengan terdakwa Sarjan selaku pengusaha yang menyuap Bupati nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, Kunang. Yayat diketahui juga sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Selasa, 13 Januari.

“Kasus yang Bekasi, ya, itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) juga,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa (14/4/2026).

Taufik mengatakan fakta persidangan tersebut dianalisis untuk kemudian dilakukan pengembangan. “Itu juga semua menjadi bahan pertimbangan,” tegasnya.

Ke depan, KPK juga memastikan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi itu akan terus diusut tuntas. Buktinya, sejumlah penggeledahan sedang dilakukan begitu juga dengan memeriksa sejumlah saksi, seperti anggota DPRD Pemprov Jawa Barat.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK baru saja menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Pemprov Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Ono Surono. Dari upaya paksa itu, penyidik menyita uang yang diduga ada kaitannya.

“Mungkin rekan-rekan lihat, tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan-penggeledahan di rumah beberapa anggota DPRD (Jawa Barat) yang terkait dengan perkara ini. Jadi, mohon ditunggu bahwa kita juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini,” ujarnya.

Melansir dari sejumlah pemberitaan, nama Yayat muncul dalam sidang Sarjan. Pengusaha itu diketahui didakwa menyuap Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Mungkin rekan-rekan lihat, tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan-penggeledahan di rumah beberapa anggota DPRD (Jawa Barat) yang terkait dengan perkara ini. Jadi, mohon ditunggu bahwa kita juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini,” ujarnya.

Melansir dari sejumlah pemberitaan, nama Yayat muncul dalam sidang Sarjan. Pengusaha itu diketahui didakwa menyuap Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles