Jakarta, Demokratis
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mempercepat proses lelang kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Kapal ini merupakan barang rampasan negara yang mencakup muatan minyak mentah ringan dalam jumlah besar.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menyampaikan instruksi percepatan tersebut saat meninjau langsung kondisi kapal di Perairan Batu Ampar, Batam. Ia meminta jajarannya segera menyelesaikan lelang dan melaporkan setiap kendala yang menghambat pemulihan aset.
“Dilakukannya pemantauan bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian aset,” sebagaimana tertulis dalam siaran pers Kejagung, dikutip Rabu (15/4/2026).
Selain MT Arman 114, Kuntadi juga meninjau kapal kargo Legend Aquarius di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang. Kapal tersebut dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karimun.
Hingga saat ini, BPA telah dua kali melelang MT Arman 114 yang memuat sekitar 1,24 juta barel light crude oil. Objek lelang dijual dalam satu paket, terdiri dari kapal tanker produksi Korea Selatan tahun 1997 dan muatannya. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1,17 triliun dengan uang jaminan Rp118 miliar.
Lelang dilakukan melalui KPKNL Batam atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam. Peserta lelang wajib memiliki izin pengolahan atau niaga migas sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
Pada proses sebelumnya, sebanyak 19 perusahaan diketahui mengikuti aanwijzing, termasuk PT Pertamina (Persero).
“Jumlah pasti saya tidak monitor, cuma yang ikut giat aanwijzing kemarin di kantor Kejari Batam bersama KPKNL Batam hadir 19 perusahaan. Pertamina ikut hadir giat aanwijzing kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus.
Pertamina sendiri menyatakan membuka peluang untuk ikut serta. “Kami terbuka dengan semua kesempatan bisnis yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron.
Kapal MT Arman 114 disita setelah terdeteksi melakukan pemindahan minyak ilegal (ship to ship) dengan kapal MT Stinos di Laut Natuna Utara. Kedua kapal tersebut diketahui mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) saat beroperasi.
“Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114,” kata Yazid Nurhuda.
Atas kasus ini, Pengadilan Negeri Batam telah memvonis kapten kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Seluruh kapal beserta muatannya kini resmi menjadi aset rampasan negara. (Dasuki)
