Senin, April 27, 2026

Kapolsek Pagaden Dampingi Camat Pagaden Barat Subang Tutup 2 Titik Galian C, Namun Ironis Galian C di Blok Saradan Malah Beroperasi Kembali, Padahal Sebelumnya Sudah Ditutup

Subang, Demokratis

Merespons aspirasi warga terkait keresahan dan gangguan lingkungan serta guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah, Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, S.H., mendampingi Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar, S.STP., melakukan penutupan paksa kegiatan tambang galian tanah merah di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, pada Minggu (26/04/2026) sore.

Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., guna menjaga ketertiban umum dan mencegah kerusakan lingkungan di wilayah hukum Polsek Pagaden.

Operasi pembersihan galian ilegal ini dimulai pada pukul 16.00 WIB di Kp. Pangauban RT 03/02, Desa Margahayu. Di lokasi tersebut, Kapolsek dan Camat yang didampingi Kepala Desa Margahayu, H. Main Permana, S.Pd., secara resmi menghentikan seluruh aktivitas penggalian.

Berlanjut pada pukul 17.00 WIB, tim gabungan bergeser ke Blok Tegal Salam RT 14/05, Desa Bendungan. Penutupan di titik kedua ini turut disaksikan oleh Pjs. Kepala Desa Bendungan, Aditya Pangestu, beserta perangkat desa lainnya.

Dalam aksi tersebut, otoritas terkait mengambil langkah tegas dengan mengamankan kunci alat berat (Beko) yang digunakan untuk beroperasi.

“Kunci alat berat (Beko) saat ini telah diamankan oleh Camat Pagaden Barat dan telah dibuatkan Berita Acara (BA) penutupannya,” ujar AKP Ikin Sodikin di lokasi kegiatan.

Personel Terlibat

Selain Kapolsek dan Camat, giat pendampingan ini melibatkan kekuatan penuh dari unsur kewilayahan, antara lain:

Kanit Reskrim Polsek Pagaden, IPDA Tandang P., S.H.

Piket Unit Intelkam (IK), Unit Patroli, dan Unit Reskrim Polsek Pagaden.

Pemerintah Desa setempat serta perwakilan warga masyarakat.

Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, SH, menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan terus mendukung langkah Pemerintah Kecamatan dalam menertibkan kegiatan yang tidak memiliki izin resmi (ilegal) demi menjaga kondusivitas dan kelestarian lingkungan di wilayah Pagaden Barat.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di kedua lokasi terpantau aman dan terkendali.

Para pengusaha galian diminta untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku sebelum melakukan aktivitas tambang kembali di wilayah tersebut.

Galian C di Blok Situ Saradan Aktif Kembali

Tapi aneh, bagi pengusaha Galian C d blok Situ Saradan disebut-sebut pemiliknya H R bak menantang kebijakan Bupati Subang.

Betapa tidak, kendati sebelumnya sudah ditutup (13/4) dan dipasang Pol PP Line, berdasarkan pantauan media hingga Kamis (23/4) sore pukul 16.15 WIB Galian C tersebut terus beroperasi.

Terlihat dum truk dan kendaraan truk lainnya berjejer antri mengisi galian tanah merah.

“Sejak kemarin dulu, tak lama setelah ditutup dengan ditandai Pol PP Line di hari berikutnya beroperasi kembali,” ujar Sapri yang berjualan es campur di sekutaran Situ Saradan. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles