Kamis, Mei 7, 2026

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dianggap Tak Sesuai Konstitusi

Jakarta, Demokratis

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Ia menilai, wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menyimpang dari prinsip ketatanegaraan.

Menurut Rudianto, mekanisme pengangkatan Kapolri yang melibatkan Presiden dan DPR mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat sekaligus menjaga keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara.

“Memang dari awal, DPR itu adalah simbolisasi kedaulatan rakyat, sehingga pengangkatan Kapolri yang mana Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara harus mendapat validasi lewat daulat rakyat DPR,” ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem yang berlaku saat ini, penunjukan Kapolri tidak hanya melalui satu jalur, melainkan membutuhkan legitimasi dari dua cabang kekuasaan, yakni eksekutif dan legislatif.

“Alat negara ketika memilih kepalanya harus mendapatkan dua validasi dari cabang kekuasaan, yaitu eksekutif diusulkan oleh Presiden tapi disetujui oleh legislatif dalam hal ini DPR RI melalui Komisi III,” kata dia.

Lebih lanjut, Rudianto menekankan bahwa posisi Polri sebagai alat negara telah diatur dalam konstitusi. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika institusi tersebut ditempatkan di bawah kementerian.

“Sehingga upaya pendapat yang berkeinginan di bawah kementerian itu adalah upaya untuk mendegradasi Polri dan tidak sesuai dengan konstitusi,” ucapnya.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Dasar yang menegaskan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi serta mengayomi masyarakat, hingga menegakkan hukum.

Rudianto menilai rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden sudah sejalan dengan pandangan DPR.

“Apa yang disepakati komite reformasi Polri yang telah memberikan rekomendasi kemarin sudah tepat sekali,” tuturnya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR sejak awal memiliki sikap yang sama terkait posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan.

“Ada kesepakatan di DPR melalui Komisi III bahwa memang Polri harus di bawah Presiden, tidak di bawah yang lain-lain,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Salah satu poinnya adalah revisi terhadap delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat institusi Polri melalui pembenahan regulasi, mulai dari tingkat undang-undang hingga aturan teknis pelaksanaan.

“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres, berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” kata Jimly dalam konferensi pers usai bertemu dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Ia menargetkan proses revisi puluhan aturan tersebut dapat rampung pada 2029. Menurutnya, agenda yang disusun tidak hanya berfokus pada jangka pendek, tetapi juga mencakup pembenahan jangka menengah dalam tubuh Polri.

“Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029,” jelasnya. (EKB)

Related Articles

Latest Articles