Jakarta, Demokratis
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, mendorong penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam agenda reformasi Polri.
Menurut Edi, Kompolnas perlu diberikan kewenangan yang lebih besar agar dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri secara efektif.
“Harapannya ke depan Kompolnas harus diperkuat kemudian diberikan kewenangan yang cukup,” kata Edi, Kamis (7/5/2026).
Ia juga menilai keputusan yang dikeluarkan Kompolnas seharusnya memiliki sifat mengikat, sehingga dapat memberikan dampak nyata terhadap pembenahan institusi kepolisian.
Menurut dia, selama ini rekomendasi maupun keputusan Kompolnas belum memiliki kekuatan yang cukup untuk mendorong perubahan besar di tubuh Polri.
“Sehingga apa yang menjadi keputusan Kompolnas selama ini bisa ke depan ya ke depan bisa memberikan suatu perubahan besar terhadap Polri,” tuturnya.
Edi mengatakan, penguatan Kompolnas menjadi salah satu hal penting dalam reformasi Polri, baik terkait pengawasan kelembagaan maupun tata kelola institusi kepolisian.
Karena itu, ia berharap masukan terkait penguatan Kompolnas dan kedudukan Polri dapat menjadi perhatian dalam agenda reformasi yang tengah dibahas pemerintah.
“Saya kira itu yang menjadi masukan kami terhadap kedudukan Polri dan juga terhadap kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional,” jelas Edi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polridi Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap hasil kerja pihaknya disampaikan dalam bentuk 7 jilid yang berisi 3 ribu halaman laporan yang disampaikan kepada Prabowo.
“Kami sebenarnya telah menyerahkan ada 7 jilid buku, kepada pak presiden mungkin sekitar 3 ribu halaman, ada yang ringkasannya ada yang 13 halaman dan ada yang hanya 3 halaman dan ini tadi sudah diserahkan kepada Bapak Presiden, dan beliau sudah baca,” kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Yusril menerangkan laporan tersebut menghasilkan enam rekomendasi. Salah satunya, meminta agar Undang-Undang Polri direvisi.
“Yang kesimpulannya bahwa, ada 6 poin kesimpulannya adalah bahwa ada 6, 6 poin kesimpulan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujarnya.
Yusril jelas memastikan Polri saat ini masih berada di bawah Presiden. Sehingga, tidak menjadi usulan terkait adanya dorongan Polri berubah menjadi di bawah Kementerian.
“Hal yang juga yang penting mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden,” ucap Yusril. (Dasuki)
