Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka peluang memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan sertifkasi K3.
“Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tentu nanti dianalisis dan ditelaah oleh jaksa penuntut umum KPK, dan tentu itu juga terbuka kemungkinan untuk nanti didalami lagi oleh penyidik. Karena memang perkara ini masih terus berjalan di tahap penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Budi menjawab pertanyaan perihal kesaksian Irvian Bobby Mahendro yang menyebut duit pemerasan sertifkasi K3 juga digunakan untuk pencalegan Ida Fauziyah dalam Pileg 2024.
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi dan sertifikasi K3 Kemnaker sudah masuk persidangan, yakni pemeriksaan terdakwa. Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menjadi salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/5/2026), Noel mengakui menerima Rp3 miliar dari Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker.
Noel awalnya menceritakan tentang Bobby yang meminta bantuan terkait persoalan dengan aparat penegak hukum. Noel mengaku sempat ingin membantu Bobby.
“Makanya waktu itu saya coba kasih pengertian, saya coba ngebantu komunikasiin,” kata Noel dalam sidang.
Dari pertemuan itulah kemudian uang Rp3 miliar diterima Noel dari Bobby.
“Kemudian beberapa hari teman itu datang, ‘Pak itu si Bobby udah nyiapin 3 meter (Rp 3 miliar),” terang Noel.
Jaksa lalu mempertegas perihal uang miliaran itu. Jaksa menanyakan inisiatif pemberian uang dan siapa yang memberikan.
“Terkait uang Rp 3 miliar tadi, itu Saudara yang meminta ke dia (Bobby) atau dia kemudian memberikan lewat temannya atau bagaimana kronologisnya?” tanya jaksa.
“Temennya, temennya,” jawab Noel.
Setelah diterima, Noel kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Agung, teman anaknya yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Setelah itu, uang tersebut dibawa ke rumah Noel.
“Agung bawa ke rumah, ya saya bawa lagi,” kata Noel.
Tapi kemudian, Noel mengklaim bahwa uang pemberian Bobby tersebut tidak pernah digunakan.
“Tapi sudah sampai ya?” cecar jaksa.
“Sampai, dan itu saya akui. Nggak saya gunakan,” jawab Noel. (Dasuki)
