Selasa, Mei 12, 2026

Aktivitas Pengolahan Emas Ilegal di Lewi Sadeng Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Dengan Penggunaan Sianida Sebagai Media Campurannya

Bogor, Demokratis

Praktik pengolahan lumpur emas ilegal di pemukiman warga kembali meresahkan masyarakat. Aktivitas pemisahan emas dari tanah yang berlokasi di Gang Jambu, Desa Sadeng, Kecamatan Lewi Sadeng, Kabupaten Bogor, diduga kuat telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan mengancam kesehatan warga sekitar, Selasa (12/5/2026).

Usaha pengolahan emas yang diketahui milik seorang warga bernama Yudi ini telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama. Meskipun berada di tengah lingkungan padat penduduk, aktivitas ini tetap berjalan meski tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dampak dan Metode Pengolahan

Pencemaran terjadi akibat metode pengolahan yang tidak sesuai standar keamanan.

Dalam operasinya, tanah dikeruk secara masif lalu diolah untuk diambil kandungan emasnya dengan bantuan zat kimia berbahaya, yakni sianida. Limbah sisa pemrosesan (tailing) yang terkontaminasi zat kimia tersebut kabarnya dibuang langsung tanpa proses netralisasi, sehingga merembes ke tanah dan mengalir ke aliran sungai terdekat.

“Pengerukan tanah dan penggunaan bahan kimia ini sudah tidak sesuai dengan UUD dan aturan lingkungan yang berlaku. Selain merusak kontur alam, bau menyengat dan risiko racun sianida ini sangat menghawatirkan kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pelanggaran Hukum

Pengerukan tanah dan pengolahan emas tanpa izin ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga meninggalkan kerusakan alam yang permanen di wilayah Desa Sadeng.

Hingga saat ini, warga berharap pihak berwenang dari kepolisian maupun dinas lingkungan hidup setempat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasional kegiatan tersebut sebelum dampak kerusakan lingkungan meluas lebih jauh.

Sampai berita ini ditayangkan, Yudi selaku bos belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi. (Muhlis Ae Nuropix)

Related Articles

Latest Articles