Selasa, Mei 12, 2026

KPK Usut Mekanisme Bisnis di Balik Kasus Bupati Fadia Arafiq

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeser fokus penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan dengan menelusuri mekanisme bisnis di balik aliran dana proyek yang mencapai Rp46 miliar.

Alih-alih hanya menyoroti dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, penyidik kini membedah bagaimana pola pengelolaan proyek dan distribusi keuntungan itu berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman terbaru dilakukan melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta untuk mengurai aliran dana yang diduga terkait dengan tersangka.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR,” kata Budi, Selasa (12/5/2026).

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebesar Rp46 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.

Perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga Fadia dan menjadi pelaksana berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Namun, penggunaan dana itu menjadi sorotan. Dari total penerimaan, hanya sekitar Rp22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing. Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen diduga mengalir kembali dan dinikmati oleh lingkar keluarga.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya mekanisme bisnis yang dirancang untuk mengalirkan keuntungan proyek pemerintah ke pihak tertentu.

KPK juga mencermati indikasi konflik kepentingan dalam proses pengadaan, mulai dari pendirian perusahaan, keterlibatan dalam proyek, hingga dugaan pengarahan internal agar perusahaan tersebut memenangkan tender.

Dominasi PT RNB dalam proyek daerah turut menjadi perhatian. Pada 2025, perusahaan itu tercatat mengerjakan proyek di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.

Selain itu, komposisi pegawai perusahaan yang sebagian berasal dari tim sukses kepala daerah memperlihatkan adanya irisan kuat antara kepentingan politik dan aktivitas bisnis.

KPK menilai, pola ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi menjadi bagian dari sistem yang lebih luas dalam pengelolaan proyek daerah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing. Ia ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia dijerat dengan pasal terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memastikan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya penerima manfaat lain dari proyek-proyek yang dikelola.

Kasus ini sekaligus membuka kembali celah lama: bagaimana proyek pemerintah dapat dimanfaatkan melalui jejaring kekuasaan yang terintegrasi dengan kepentingan bisnis. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles