Selasa, Mei 19, 2026

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga tersangka bakal segera dilimpahkan ke persidangan. Penyidik saat ini sedang fokus mematangkan bukti untuk dibuka di pengadilan.

“Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Fitroh mengatakan penyidik terus memaksimalkan pencarian bukti. “Ya ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, eh, supaya lebih matang tentunya,” tegasnya.

“Yang pasti kita maksimalkan saja supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu, ya, supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” sambung mantan Direktur Penuntutan KPK ini.

Adapun dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menahan Yaqut dan Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya. Keduanya juga sudah dilakukan perpanjangan penahanan sebanyak dua kali dengan tujuan mengumpulkan bukti.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang.

Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian, dia memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Perbuatan ini kemudian membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.

Sementara Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Keduanya diketahui jadi tersangka setelah KPK lebih dulu menjerat Yaqut dan Ishfah. Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles