JC Sony Sonjaya Diterima, Pemeriksaan Masuk ke Level Pimpinan

Jakarta, Demokratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diterima penyidik dan saat ini masih dipelajari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan mendalami permohonan tersebut bersamaan dengan agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

“Permohonan terhadap JC memang sudah diterima dan dipelajari penyidik,” kata Anang di kantor BPA Kejagung,  Jakarta, Selatan, Senin (15/6/2026).

Selain memeriksa Sony Sonjaya, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam minggu ini akan dilakukan pemeriksaan penyidik. Tidak hanya Sony, ada beberapa pihak lain juga,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pemeriksaan akan menyasar pihak-pihak di level pimpinan, Anang membenarkannya.

“Iya,” singkatnya.

Kejagung juga memastikan akan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memulihkan kerugian negara.

“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” tutur Anang.

Terkait peran masing-masing tersangka, termasuk Sony Sonjaya, Dadan, dan Lodewyk, Anang belum bersedia membeberkannya secara rinci. Menurut dia, hal tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.

“Nanti yang jelas ini strategi penyidikan. Ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” ujarnya.

Meski demikian, Anang menyebut terdapat keterkaitan antara para pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Tapi saudara bisa lihat kaitannya, benang merahnya, terkait pengadaan ini dan lain-lain, itu ada kaitan semuanya,” katanya.

Penyidik juga masih menelusuri dugaan adanya setoran uang dari tersangka Asep kepada Sony Sonjaya, termasuk besaran dana yang diduga disetor pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Nanti itu masih ditelusuri,” ucap Anang.

Lebih lanjut, Kejagung berencana memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk mengekspos pelaksanaan SPPG yang diduga memiliki indikasi penyimpangan.

“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikas,” pungkasnya. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles