Subang, Demokratis
Setelah sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala Provinsi Jawa Barat sampai 26 Juni 2020 tak diperpanjang dan dilanjutkan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Keputusan itu disambut gembira sejumlah daerah di Jawa Barat. Berangkat dari keputusan itu, Pemkab Subang memastikan memberlakukan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Kita ikut kebijakan Guberrnur, kita siap dengan AKB,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Subang dr Maxi.
Meskipun demikian, penerapan AKB, jelas Maxi, ada prinsip dan aturan yang harus tetap dijaga dan dibudayakan. Aturan protokol kesehatan yang biasa diterapkan saat pandemi, harus tetap diberlakukan saat AKB.
“Tentunya prinsip bahwa protokol kesehatan tetap menjadi keseharaian kita misalnya tetap menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan itu yang selalu dipertahankan di new normal nanti,” kata dr Maxi.
Sementara untuk aktivitas yang berpotensi mendatangkan banyak orang, seperti hajatan, wisata, event dan lainnya, mereka harus memastikan kesiapan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Termasuk di dalamnya, kapasitas orang tidak lebih dai 50% dari total keseluruhan dan penegcekan suhu tubuh.
“Sejauh ini untuk tempat yang sifatnya daya tampung sendiri, misalnya angkutan umum, hanya 50% dari kapasitas, angkutan pribadi tidak ada masalah, gedung pertemuan harus 50% dari kapasitas,” jelasnya.
Demikian halnya untuk hajatan, pemangku hajatan harus memastikan Prokes dijalankan. “Saya rasa ke depannya protokol kesehatan harus tetap dipertahankan, misalnya hajatan, kursi dikasih jaga jarak, sarana cuci tangan, jaga jarak, dan cek suhu tubuh,” terangnya. (Abdulah)