Karawang, Demokratis
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di salah satu bank milik negara cabang Karawang memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya melakukan penggeledahan dan penyegelan paksa terhadap kantor pengembang PT Bumi Arta Sedayu (BAS) di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Langkah tegas aparat hukum ini dilakukan sebagai upaya mengumpulkan alat bukti yang kian mengerucut pada dugaan praktik gelap dalam penyaluran kredit perumahan tersebut.
Ketua Tim Penerangan Hukum Kejari Karawang, Sigit Muharam, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung intensif sejak Jumat (22/5/2026) sore hingga pukul 21.00 WIB.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT BAS di wilayah Bekasi. Setelah ditemukan sejumlah dokumen dan alat bukti, kantor tersebut langsung dilakukan penyegelan,” ujar Sigit, Sabtu (23/5/2026).
Selain menggeledah kantor pusat, tim penyidik juga melakukan penyisiran ke sejumlah rumah di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi. Hasilnya, puluhan dokumen perbankan yang diduga kuat berkaitan dengan proyek pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residen di Klari, Karawang, disita dan diamankan dalam sejumlah kardus sebagai barang bukti tambahan.
PT BAS sendiri merupakan bagian dari Citra Swarna Group, pengembang besar yang beroperasi di sektor hunian dan kawasan komersial. Kasus yang menyeret perusahaan ini sebenarnya sudah lama bergulir, namun intensitas penyelidikan kini meningkat tajam seiring ditemukannya bukti-bukti baru.
Tak hanya menggeledah lokasi, Kejari Karawang terus mengebut pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan melonjak dari 90 orang menjadi 104 orang. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa jaring korupsi yang sedang diurai oleh tim penyidik tergolong sistemik dan melibatkan banyak pihak.
Meski telah melakukan langkah progresif dengan penyegelan kantor, Kejari Karawang masih terkesan berhati-hati dalam membuka data lebih dalam. Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum membeberkan total potensi kerugian negara yang ditimbulkan maupun siapa saja aktor intelektual yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejari Karawang masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit pemilikan rumah tersebut,” pungkas Sigit.
Publik kini menanti keberanian Kejari Karawang untuk segera menetapkan tersangka guna memberikan kepastian hukum atas dugaan perampokan uang negara melalui modus fasilitas kredit perumahan ini. (Cbr)
