Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenhut Digugat Cuma Jadi Pelengkap Penderita

Jakarta, Demokratis

Riezky Aprilia anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan meminta dalam RUU Kehutanan yang baru tidak lagi memberi ruang pengusaha berkonflik dengan masyarakat adat, yang adakalanya motif pengusaha juga tak jelas cuma menghasilkan hutan gundul serta konflik dengan masyarakat adat yang dibiarkan terus berlanjut seperti yang dialami oleh suku Kubu di Musi Rawas Utara.

“Saya usulkan pengaturan sanksi harus secara pidana dan administratif,” kata Riezky Aprilia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Eselon I Kementerian Kehutanan dengan Komisi IV di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Ia menceritakan pengalamannya yang sejak lahir di Sumsel sudah mencium asap kebakaran hutan. Bahkan sampai sekarang pun masih terjadi dan lebih menjadi-jadi lagi. Apalagi musim yang akan datang musim kering lebih lama sehingga dapat dipastikan kembali akan memicu kebakaran hutan.

Dari wacana yang berkembang dalam RDP muncul gagasan izin dan penindakan pengrusakan hutan akan diatur lewat satu pintu di Kementerian Kehutanan yang tahu persoalan hutan yang selama ini diserahkan untuk ditangani oleh polisi yang hasilnya tidak maksimal karena kurang pengetahuan soal hutan.

Begitu juga dengan izin-izin yang diserahkan kepada daerah malah akan diobral oleh kepala daerah yang biasanya sering terjadi saat menjelang Pilkada.

“Saya minta penguatan hutan juga harus dimulai sejak dari desa, kabupaten, provinsi serta pusat,” tegas Reizky.

Ia berharap kehadiran Kementerian Kehutanan tidak cuma jadi pelengkap penderita, apalagi akan melakukan diplomasi hutan tetapi kita sudah tidak punya hutan.

“Di sini pentingnya green enviromental sebelum bicara green diplomasi di internasional. Seperti contoh peran Dephut sebagai jembatan literasi dengan masyarakat adat dalam menjaga hutan,” pintanya. (Erwin Kurai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles