Jakarta, Demokratis
Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi akhirnya memerintahkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat (Citata) untuk dilakukan pengecekan terhadap perizinan tiang mikrosel milik Balitower.
Rustam juga menyesalkan kinerja Sudin Citata Jakarta Barat yang terkesan membiarkan menara mikrosel itu berdiri gagah tanpa izin di Jalan Raya Srengseng RT 005/006, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat (samping sekolah Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al-Alawiyah/Satria).
“Pengawasan itu tugasnya Citata, jika sudah diketahui ada pelanggaran Citata merekomendasikan kpd Satpol PP utk melakukan penertiban,” ujar Rustam saat dikonfirmasi Demokratis, Rabu (28/8) malam melalui aplikasi WA.
Instruksi Walikota Jakarta Barat itu terkait dengan surat jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang ditujukan kepada Law Firm Meruya & Partner’s, bernomor 8494/-1.752.13 tanggal 15 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, menyebutkan bahwa tiang mikrosel di lokasi tersebut ternyata tidak terdaftar.
Dalam suratnya itu, mantan Kadis Citata DKI Jakarta itu juga menyarankan agar hal itu dilaporkan ke Walikota Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Tanggapan Benni Aguscandra tersebut menjawab polemik keberadaan tiang mikrosel yang menjamur di wilayah Kota Jakarta Barat, khususnya di Jalan Raya Srengseng RT 005/006, Srengseng, Kembangan.
Sebelumnya, tanggapan serupa juga diungkapkan Plh Kepala Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jakbar Siti Yanti Kusumahati melalui surat tertulisnya bernomor 3219/-1.785.51 tanggal 21 Agustus 2019. Siti menjelaskan bahwa tiang atau antena telekomunikasi yang berdiri di Jalan Raya Srengseng RT 05/06 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat tidak terdaftar pada database UP PTSP Kota Adm Jakarta Barat.
Umar Abdul Aziz SPd SH selaku tokoh pemuda Kecamatan Kembangan mengkritik arogansi pemilik tiang mikrosel tersebut, yang mengabaikan instansi terkait karena berani membangun sembarangan, khususnya di dekat Sekolah Satria.
Orangtua “Demo”
Perlu diketahui, kasus ini mencuat ketika ratusan orangtua siswa Yayasan Satria mendatangi pengelola sekolah untuk mempertanyakan keberadaan menara monopole Smartfren yang dibangun di dekat areal sekolah.
Ratusan orangtua siswa itu khawatir radiasi gelombang magnetik dari pemancar sinyal telepon seluler dapat menyebabkan memburuknya kesehatan anak didik yang menuntut ilmu di sekolah tersebut.
Kekhawatiran orangtua itu sangat beralasan, sebab menurut ilmuwan di University of California, San Fransisco baru-baru ini menemukan bahwa radiasi gelombang magnetik dari pemancar sinyal telepon seluler terbukti buruk buat kesehatan.
Dikutip dari laman boldsky.com, uji coba yang dilakukan pada tikus membuktikan bahwa tikus yang terlalu dekat dengan pemancar sinyal seluler mengalami penurunan kesehatan.
Tikus tersebut juga ditemukan mengalami perubahan pada otot tubuhnya. Lebih mengerikan lagi, pembentukan lemak di tubuh terjadi semakin cepat dan tidak terkendali. Peneliti bahkan menemukan bahwa ada kemungkinan otot tubuh mengurai dan berubah menjadi lemak ketika terinfeksi radiasi pemancar sinyal.
Pengawasan Kendor
Ketua Yayasan Satria ketika dikonfirmasi nyata sangat kecewa atas kendornya pengawasan instansi terkait.
Didampingi Pengawas Yayasan Satria ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah ditemui pihak pemilik tiang mikrosel maupun vendornya untuk membicarakan rencana pembangunan tersebut.
Pengawas Yayasan Satria berharap pihak provider maupun vendornya agar membongkar bangunan menara monopolenya, dengan harapan kesehatan anak didik yang bersekolah tetap terjaga dan tidak terganggu oleh radiasi gelombang magnetiknya.
“Bila memang tidak mengantongi izin, Citata Jakbar wajib menerbitkan rekomtek agar Satpol PP dapat membongkarnya. Walikota juga harus berani bertindak,” tegas Umar Abdul Aziz. (Albert S)