Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Tanjab Timur Sidang Paripurna Terkait Pandangan Umum Dari Lima Fraksi Terhadap Ranperda

Tanjabtim, Demokratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Timur melakukan Sidang Paripurna terkait pandangan umum dari lima fraksi tentang Ranperda Forkompimda yang dihadiri oleh Sekda, para asisten dan para kepala organisasi perangkat lingkup TJT, Ketua Pengadilan Agama dan LSM serta insan pers, di Aula Gedung Kantor DPRD, Senin (6/7/2020).

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Hj Tri Astuti menyampaikan pandangan umum sebagai berikut: 1. Terkait realisasi anggaran yang masih tingginya angka Silpa maka Fraksi PAN menyarankan kepada pemerintah agar dapat memaksimalkan program yang menyentuh kepada masyarakat umum guna mewujudkan Pemerintah Tanjung Jabung Timur yang merakyat. 2. Dengan ini PAN memberikan apresiasi kepada pemerintah terhadap hasil pemeriksaan BPK-RI memperoleh penilaian WTP. Semoga untuk tahun yang akan datang dapat dipertahankan. Terhadap tiga Ranperda yang diajukan, Fraksi PAN sepakat untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya. 3. Selanjutnya untuk mempermudah dalam pembahasan kiranya OPD untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar pembahasan dapat berjalan lancar, efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang maksimal, bermanfaat bagi masyarakat. Fraksi PAN sepakat untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.

Pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan dalam konteks penyelenggara pemerintah daerah yang akuntabel dan transparan, sesuai prinsip good governance, sesuai amanat pasal 320 Undang-undang No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahir dengan No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Dimana kepala daerah berkewajiban menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran yang lalu kepada DPRD. Berdasarkan peraturan tersebut maka susunan materi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur meliputi empat hal, yaitu: 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA). 2. Neraca. 3. Laporan Arus Kas (LAK). 4. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) terhadap nota pengantar Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lansia Tahun 2020 maka Fraksi PDI Perjuangan memberikan tujuh pandangan umum.

Pandangan umum Fraksi Restorasi Nurani Rakyat. Saran dan masukan fraksi terhadap Ranperda dimaksud antara lain: 1. Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. 2. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. Dan meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dalam menyikapi kehidupan normal (new normal) agar lebih meyakinkan masyarakat akan bahaya penyebaran virus ini dengan terus memberikan himbauan apabila melaksanakan aktifitas tetap memperhatikan protokol kesehatan serta adanya sanksi apabila terdapat warga masyarakat yang tidak mematuhi anjuran pemerintah.

Pandangan Umum Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur sangat mendukung terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lansia, namun demikian untuk menghindari terjadi permasalahan di masyarakat setelah menjadi Perda, didalam pembahasan harus diatur dengan sebaik-baiknya sehingga tidak terjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

Pandangan umum Fraksi Bulan Bintang Indonesia menyampaikan lima pandangan umum terhadap Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019. (Society/Edi H Sembiring)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles