Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

GMBI Distrik KBB Soroti Keluhan Ortu Soal PPDB 2020

Bandung Barat, Demokratis

Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 dengan sistem yang sekarang digulirkan pemerintah sangat menyulitkan dan meresahkan masyarakat. Ada beberapa hal yang dinilai menjadi permasalahan dalam PPDB. Mulai dari kendala literasi teknologi terkait sistem PPDB online, pelaksanaan jalur zonasi berbasis kelurahan/desa hingga kebijakan penerimaan berbasis usia.

“Sejumlah keluhan orangtua dan calon peserta didik masih terus membayangi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020,” ungkap Ketua LSM GMBI Distrik KBB A Fauzi, di Ngamprah, Kamis (3/7/2020).

Fauzi mengatakan, LSM GMBI Distrik KBB tidak akan tinggal diam menghadapi kesulitan para orangtua siswa khususnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, untuk segera mencari formula penyelesaian yang tepat.

“Apabila permasalahan ini tidak disikapi dan diselesaikan oleh pemangku kebijakan dengan segera, jangan salahkan kami untuk turun lakukan pergerakan moral bersama masyarakat. Dan kami tidak akan segan-segan untuk mengadakan gerakan moral ke dinas yang terkait yaitu Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta panitia PPDB online pada Dinas Pendidikan KBB untuk segera mencari solusi, agar pelaksanaan PPDB online yang semrawaut untuk bisa segera diperbaiki.

“Kami mendorong Disdik KBB untuk segera melakukan revisi terhadap aplikasi PPDB, yang patut diduga dapat mengganggu keberhasilan PPDB dan menimbulkan konflik pasca pengumuman nanti. Bila ini dibiarkan, akan berakibat munculnya banyak gugatan dari masyarakat,” tegasnya.

Yang menjadi dasar pemikiran, lanjut Fauzi, bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berhak untuk mengembangkan dirinya, yang sesuai dalam Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.

“Dengan makna bahwa negara berkewajiban memenuhi hak atas pendidikan bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali tanpa membedakan suku, ras, agama, atau bahkan keadaan sosial dan ekonominya,” pungkasnya. (Basuni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles