Tegal, Demokratis
Pelaksanaan kegiatan infrastruktur dan pemberdayaan di setiap kelurahan di Kota Tegal yang sumber anggarannya dari Pemerintah Pusat (APBN), dan setiap kelurahan mendapatkan anggaran sebesar Rp 350.000.000 sesuai petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, kepala kantor kecamatan sebagai pengguna anggaran. Sedangkan kepala kantor kelurahan sebagai pejabat pembuat komitmen untuk pengaturan anggaran sesuai petunjuk 30% digunakan untuk pemberdayaan dan 70% digunakan pekerjaan fisik, dan untuk pekerjaan fisik telah terlihat berupa penataan di lingkungan warga dengan membuat saluran dan paving block.
Di beberapa keluran di Kota Tegal, pekerjaan fisik sudah mulai dilaksanakan dan ada juga sudah selesai tetapi ada juga yang baru dilaksanakan dengan alasan menurut kepala kelurahan rencana anggaran belanja (RAB) belum dibuat. Selain itu, ada juga anggarannya belum turun.
Dari hasil investigasi Demokratis di Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, proyek saluran dan paving block masih menggunakan material lama.
Menurut keterangan warga, pekerjaan saluran dan paving block sudah hampir 2 bulan belum selesai. Seperti di wilayah RT 06 RW 01 galian dan material pada berantakan. Hal ini sangat dikeluhkan warga karena untuk sekian kalinya kakinya masuk ke galian selokan tersebut.
“Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pemborong dan ada dugaan tiap pemborong sudah mengeluarkan fee sehingga material yang digunakan tidak berkualitas,” katanya kepada Demokratis, baru-baru ini.
Sementara Camat Tegal Selatan selaku pengguna anggaran ketika dikonfirmasi, tidak berada di tempat. Menurut stafnya, Camat sedang rapat.
Sedangkan Sekretaris Kelurahan Debong Kulon ketika ditemui di kantornya membenarkan menggunakan material bekas. “Nanti tahun depan akan diganti/dipasang material yang baru,” tuturnya. (JP)