Karawang, Demokratis
Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala SMKN2 Karawang berinisial LS kini ditetapkan jadi tersangka terkait kasus penyalahgunaan dana BOS Peningkatan Manajemen Mutu Sekolah (PMMS) Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) senilai Rp 8 miliar tahun 2015/2016.
Informasi ini berhasil dihimpun oleh Demokratis saat pelaksanaan HUT Adhyaksa ke-60, Rabu (22/7) pekan lalu, LS disebutkan melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara. Namun kasus dugaan korupsi dan BOS senilai Rp 8 miliar ini baru terungkap tersangkanya. Padahal kalau dilihat dari lamanya kasus ini terjadi sejak 2015/2016, sementara tersangka baru ditetapkan tahun 2020 ini, tentu menimbulkan pertanyaan.
Kalau dilihat dari lamanya kasus ini yang konon terjadi sejak 2015/2016, berarti kasus ini sudah berjalan empat tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Karawangpun sudah gonta ganti begitu juga dengan Kasi Pidsusnya. Ironisnya baru saat ini ditetapkan tersangkanya.
Sayangnya Kasi Pidsus Kajari Karawang, Prasetyo Budi Hutoyo, ketika dihubungi Demokratis, Senin (27/7), terkait kasus dana BOS untuk peningkatan menajemen mutu sekolah yang sudah ditetapkan LS sebagai tersangka enggan ditemui oleh wartawan dengan alasan mau dinas luar ke Bandung.
Kepada sejumlah wartawan di Karawang seusai peringatan HUT Adhyaksa ke-60, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, mengatakan bahwa LS mantan Kepala SMKN 2 Karawang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS peningkatan manajemen mutu sekolah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) senilai Rp 8 miliar.
“LS melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah diselenggarakan ekspose kasus dugaan korupsi di SMKN2 Karawang,” katanya.
Dikatakan oleh Kajari, Rohayatie, LS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas pengelolaan uang bantuan itu.
“Kita tetapkan satu tersangka namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya karena pemeriksaan masih berjalan. Kita lihat saja perkembangan hasil pemeriksaan,” kata Kajari.
Kajari Karawang juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka LS. “Tersangka LS belum kita tahan,” pungkasnya.
Tersangka LS dijerat dengan pasal sangkaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999. (Js)