Tangerang, Demokratis
Bareskrim Polri menggerebek tempat pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di dua lokasi di Tangerang, pada Jumat (7/8/2020).
Di lokasi petugas menyita ratusan tabung gas elpiji berbagai bentuk, berikut lima orang yang sedang melakukan aktifitas di lokasi tersebut.
Dalam melakukan kegiatannya, pengoplos gas ini mengurangi volume tabung. Selanjutnya, menjual kembali elpiji yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat.
Lokasi usaha tanpa izin tersebut digerebek terpisah, di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Syahardiantono menyebut pihaknya sudah memberikan tindakan tegas terhadap lima pelaku yang diamankan dari dua lokasi yang dilakukan penggerebekan.
“Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat,” kata Syahar, Sabtu (8/8/2020).
Dari hasil penggerebekan Subdit II Dittipiter Bareskrim Polri tersebut diamankan 563 tabung elpiji ukuran 3 kg, 175 tabung elpiji ukuran 12 kg, dan 22 tabung elpiji ukuran 50 kg. Selain itu, turut pula disita tiga truk dan dua unit mobil pickup serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.
Dikatakan, masyarakat juga turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi elpiji yang sesuai dari pemerintah. Syahar memastikan pihaknya mengawal penuh subsidi elpiji dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.
“Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat sehingga berkurang, itu kan diambil oleh pelaku ini. Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi elpiji subsidi untuk masyarakat,” ucapnya. (Albert S/Red)